EKSPOSTIMES.COM- Lembaga peradilan kembali tercoreng. Kali ini, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor CPO.
Kejaksaan Agung menemukan jejak keterlibatan Arif dalam pengaturan putusan kontroversial yang membebaskan tiga korporasi sawit raksasa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan status tersangka diumumkan Sabtu malam, 12 April 2025, dan langsung mengguncang citra lembaga peradilan yang selama ini diharapkan menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Kejagung menengarai adanya permainan di balik layar saat Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebelum naik posisi menjadi Ketua PN Jaksel. Arif diduga menjalin koordinasi intens dengan dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta seorang panitera muda dari PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Tersandung Suap Rp60 Miliar, Skandal Vonis Lepas Raksasa CPO Dibongkar Kejagung
Keempat tersangka disebut memanipulasi putusan pengadilan agar tiga perusahaan sawit terbebas dari tuntutan jaksa dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari–April 2022.
“Kami menduga keputusan lepas itu bukan murni dari pertimbangan hukum, tapi hasil kesepakatan kotor berbasis uang suap,” ungkap salah satu sumber internal penyidikan Kejagung.
Tiga perusahaan besar sawit sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, namun dilepaskan karena dianggap tak memenuhi unsur tindak pidana. Putusan tersebut dikenal sebagai onslag van alle rechtsvervolging, dan memicu pertanyaan publik tentang objektivitas pengadilan.
Baca Juga: Skandal Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Ferrari hingga Uang Tunai Puluhan Ribu Dolar
Padahal nilai ekonomi dari perkara ekspor ilegal CPO ini sangat besar dan berdampak luas terhadap neraca perdagangan dan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Keputusan yang dianggap “mengganjal logika hukum” itu kini menjadi fokus penyidikan lanjutan Kejagung.
Sosok Arif Nuryanta bukan nama asing di peta hukum nasional. Lulusan Magister Hukum yang memulai kariernya dari pengadilan tingkat bawah ini pernah mencuri perhatian saat menjadi hakim ketua sidang kasus KM 50, yang membebaskan dua polisi penembak enam anggota Laskar FPI.
Kini, namanya kembali jadi sorotan, tapi bukan karena prestasi hukum, melainkan karena dugaan korupsi.
“Kami telah mengamankan komunikasi digital, rekaman transaksi keuangan, serta dokumen yang diduga menjadi alat pengaturan vonis,” ujar perwakilan Kejagung.
Setelah resmi berstatus tersangka, Muhammad Arif Nuryanta dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Mahkamah Agung juga diminta bersikap tegas untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan di mata publik.
Kejagung kini mendalami lebih jauh aliran dana suap, jaringan internal pengadilan, serta kemungkinan keterlibatan pihak korporasi yang “membeli” keadilan. (tim)











