Hukum & Kriminal

Ketua PN Jaksel Tersandung Suap Rp60 Miliar, Skandal Vonis Lepas Raksasa CPO Dibongkar Kejagung

×

Ketua PN Jaksel Tersandung Suap Rp60 Miliar, Skandal Vonis Lepas Raksasa CPO Dibongkar Kejagung

Sebarkan artikel ini
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi CPO
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat konferensi pers pengumuman tersangka Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta terkait kasus suap vonis lepas tiga raksasa korporasi CPO

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka suap jumbo senilai Rp60 miliar.

Uang panas itu diduga terkait dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi raksasa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka diumumkan Sabtu malam (12/4) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta. Fakta mencengangkan pun diungkap ke publik.

Baca Juga: Kejaksaan Usut Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Banggai, 16 Saksi Diperiksa

Menurut Qohar, MAN diduga kuat menerima suap dari dua advokat berinisial MS dan AR, yang ingin memastikan klien korporasinya lolos dari jerat hukum. Dana suap disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara sekaligus orang dekat MAN. Transaksi itu terjadi saat MAN masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“Uang tersebut diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas, meski terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Qohar.

Putusan lepas yang dimaksud dibacakan 19 Maret 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini langsung memicu kontroversi nasional karena dianggap menabrak logika hukum dan berseberangan dengan pembuktian jaksa penuntut umum.

Empat tersangka telah resmi ditahan Kejagung. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Wahyu Gunawan (WG) ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur Advokat MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, serta Advokat AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, sambil menunggu perkembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Kejagung kini tengah melacak aliran dana suap dan membuka peluang adanya tersangka tambahan, termasuk anggota majelis hakim yang memutus perkara. Salah satu hakim dilaporkan tengah berada di luar kota dan dijadwalkan segera diperiksa.

“Kalau ditemukan cukup bukti, kami tak akan ragu menetapkan tersangka lain,” tegas Qohar.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada MAN dan rekan-rekannya mencakup berbagai ketentuan dalam UU Tipikor dan KUHP, di antaranya Pasal 12 huruf c dan B, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Sedangkan untuk pemberi suap, MS dan AR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 UU Tipikor.

Skandal ini mencoreng wajah lembaga peradilan yang selama ini diharapkan sebagai benteng terakhir keadilan. Publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin perusahaan terbukti melakukan perbuatan korupsi, namun bebas dari hukuman pidana?

“Ini bukan sekadar kasus suap. Ini adalah ancaman serius terhadap supremasi hukum dan kredibilitas sistem peradilan kita,” ujar pengamat hukum dari LIPI, yang enggan disebut namanya.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi hukum dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab, bahkan jika mereka berasal dari internal lembaga peradilan.

“Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar sampai tuntas,” tutup Abdul Qohar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *