EKSPOSTIMES.COM- Dugaan pelanggaran hukum dalam operasional perkebunan kelapa sawit mencuat di Sulawesi Tengah. Kejaksaan kini tengah mengusut dugaan perambahan hutan lindung Suaka Margasatwa Bakiriang di Kabupaten Banggai yang diduga melibatkan korporasi perkebunan PT KLS.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak Januari 2025.
“Perusahaan ini diduga beroperasi di dalam kawasan hutan dan suaka margasatwa, yang seharusnya menjadi area konservasi,” ujar Laode dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Saat ini, kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan dan terus menggali informasi lebih dalam guna mengungkap sejauh mana dugaan pelanggaran ini terjadi.
“Kami telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait, agar proses penyelidikan dapat berjalan cepat dan menyeluruh,” tambahnya.
Sebanyak 16 saksi dari berbagai instansi pemerintah, aparat desa, hingga tokoh adat telah dimintai keterangan. Mereka adalah SUT, Kabid Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng, WRL, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVI Palu, KBN, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Banggai, NS, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Provinsi Sulteng, MN, Plt. Kadis Kehutanan Sulawesi Tengah, IK, KPP Pratama Banggai, CL, Kepala Desa Singkoyo, RJD, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan, DPMPTSP Provinsi Sulteng (2020-sekarang), IMB, Sekcam Batui Selatan (2016-2018), AW, Kadus IV Agro Estate Singkoyo, BN, Analis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng, NM, Ketua Adat Suku Taa, IM, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kabupaten Banggai, JAA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, IA, Camat Moilong dan YLK, Kadis DPMPTSP Kabupaten Banggai.
Kasus dugaan perambahan hutan ini semakin menjadi sorotan mengingat pentingnya Suaka Margasatwa Bakiriang sebagai habitat satwa liar yang dilindungi. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan yang terlibat berpotensi menghadapi sanksi berat.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, sembari memastikan bahwa kawasan hutan lindung tetap terlindungi dari eksploitasi ilegal. (tim)








