EKSPOSTIMES.COM- Polres Malang berhasil membongkar sindikat pemerasan yang beraksi dengan kedok sebagai anggota LSM dan wartawan. Lima pelaku ditangkap setelah terbukti menekan para pengusaha dengan ancaman dan tuduhan palsu demi mendapatkan uang secara ilegal.
Kasus ini terungkap setelah seorang pengusaha kopi, LG (33), melaporkan bahwa dirinya diperas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aktivis LSM.
“Pelaku menuduh kopi milik korban menyebabkan keracunan dan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dengan dalih tersebut, mereka memaksa korban menyerahkan uang,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Selasa (11/3/2025).
Sindikat ini dipimpin oleh NR alias Deva Limbad (45), bersama tiga rekannya, AK (44), MH (62), dan MR (58). Seorang sopir, MF (31), juga ikut terlibat dalam aksi mereka dengan tugas mengantar para pelaku ke lokasi target.
Awalnya, mereka menuntut Rp500 juta, namun setelah negosiasi yang sengaja dibuat berlarut-larut, permintaan diturunkan menjadi Rp7 juta.
“Para pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim dan menggunakan atribut serta identitas LSM palsu untuk memperkuat ancaman mereka,” tambah Bayu.
Namun, korban yang merasa ada kejanggalan dalam aksi tersebut akhirnya memilih melapor ke polisi. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah menjalankan modus serupa di Wonosari, menargetkan seorang pemilik peternakan.
“Mereka menuduh usaha peternakan mencemari lingkungan dengan limbah. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan Rp10 juta kepada pelaku,” jelas Wakapolres.
Penyidik menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.
Saat penangkapan, polisi mengamankan uang tunai Rp7 juta, dua bilah keris, beberapa ponsel, kartu ATM, serta dua mobil yang digunakan untuk operasi mereka. Identitas palsu berupa kartu LSM dan media juga disita sebagai barang bukti.
“Sindikat ini bekerja dengan rencana matang. Mereka membagi tugas, menyiapkan surat ancaman, dan menyusun identitas fiktif untuk memperdaya korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 56 KUHP yang mengatur keterlibatan dalam tindak kejahatan.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM, terutama jika mereka meminta uang dengan ancaman hukum.
“Jika ada yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melapor. Kami siap mendampingi pelaku usaha agar tidak menjadi korban pemerasan,” tegas AKP Muchammad Nur.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan nama LSM dan media untuk melakukan kejahatan. Polisi memastikan akan terus mengusut jaringan ini hingga ke akar-akarnya. (tim)













