Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Meja-Kursi SD Semarang, Dirut PT DSP Akui Uang Suap Rp1,75 M Belum Diserahkan ke Suami Eks Wali Kota

×

Sidang Korupsi Meja-Kursi SD Semarang, Dirut PT DSP Akui Uang Suap Rp1,75 M Belum Diserahkan ke Suami Eks Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus korupsi proyek meja-kursi SD Semarang, Dirut PT DSP bersaksi secara daring dan mengungkap belum diserahkannya uang suap Rp1,75 miliar ke suami eks Wali Kota.
Sidang Korupsi Meja-Kursi SD Semarang: Dirut PT DSP Bongkar Fakta Baru

EKSPOSTIMES.COM- Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar (SD) di Kota Semarang. Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP), Rachmat Utama Djangkar, mengakui bahwa dana sebesar Rp1,75 miliar, yang diduga sebagai fee proyek, memang telah disiapkan, namun belum sempat diserahkan kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Pengakuan ini disampaikan Rachmat saat bersaksi secara daring dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/5/2025). Ia menyebut bahwa dana yang bersumber dari kas perusahaan itu dicairkan setelah proyek senilai Rp17 miliar rampung.

Baca Juga: Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal Dunia di Lapas Cibinong Sebelum Kasasi Diputus

“Dana dikeluarkan sebagai pinjaman pribadi, namun batal diserahkan karena KPK mulai menyelidiki,” jelas Rachmat di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Rachmat mengungkap bahwa pertemuan yang direncanakan untuk penyerahan dana dibatalkan sendiri oleh Alwin pada Desember 2023, karena khawatir terhadap pergerakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alwin diduga mulai gelisah setelah KPK menunjukkan ketertarikan pada proyek-proyek Pemkot Semarang.

Rachmat juga membenarkan bahwa dirinya mengenal Alwin selama lebih dari satu dekade, dan lewat kedekatan itulah PT DSP bisa terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang dan akhirnya memenangkan proyek dengan pagu anggaran total mencapai Rp20 miliar.

Meski demikian, Rachmat membantah telah berjanji akan memberikan uang kepada Alwin atau Hevearita secara langsung. Ia hanya menyatakan kesediaannya membantu kampanye Alwin yang saat itu mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Pati, Rembang, dan Blora.

“Tidak ada janji eksplisit. Saya bantu secara persahabatan, spanduk, kaos kampanye, begitu,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Rp1,75 miliar tersebut hanyalah bagian dari total Rp9 miliar dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh pasangan Alwin dan Hevearita dari tiga proyek berbeda. Sidang ini pun menguak sistematisnya praktik fee proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Abdul Hamid, Direktur CV Sinergi Utama, yang mendapat 12 paket proyek senilai Rp1,2 miliar, mengaku menyerahkan komitmen fee sebesar 13 persen atau sekitar Rp161 juta kepada sekretariat Gapensi Kota Semarang.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gapensi, Suwarno, menambahkan bahwa dana tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Gapensi, Martono, meskipun tidak dijelaskan lebih lanjut ke mana arah penggunaan dana itu.

Baca Juga: Vonis 4 Tahun Dinilai Terlalu Ringan, Kejagung Banding Kasus Korupsi Eks Dirjen Minerba

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena menyeret Hevearita G. Rahayu, mantan Wali Kota Semarang yang juga pernah menjadi sosok sentral dalam berbagai kebijakan pendidikan di kota tersebut. Bersama suaminya, Alwin, mereka didakwa atas praktik suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan jaringan luas dalam pengadaan barang dan jasa.

Pemeriksaan saksi lanjutan dijadwalkan dalam beberapa pekan mendatang. KPK dan penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam korupsi berjamaah di proyek-proyek pendidikan Kota Semarang ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d