Hukum & Kriminal

Karen Agustiawan Kembali Diperiksa Kejagung, Terseret Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

×

Karen Agustiawan Kembali Diperiksa Kejagung, Terseret Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Sebarkan artikel ini
Karen Agustiawan diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi minyak mentah Pertamina.

EKSPOSTIMES.COM- Sosok Karen Agustiawan kembali jadi sorotan publik. Mantan Direktur Utama PT Pertamina ini diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret jajaran petinggi Pertamina dan sejumlah kontraktor.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (22/4/2025), sebagai bagian dari pengembangan kasus yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Penyidik Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Karen dalam menyetujui kontrak penyimpanan bahan bakar minyak (storage) jangka panjang sejak 2014, yang dinilai menjadi titik rawan praktik korupsi di tubuh Subholding Pertamina periode 2018–2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut kontrak tersebut berlangsung selama satu dekade dan disinyalir telah disahkan pada masa kepemimpinan Karen.

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Migas Triliunan Rupiah

Kontrak itu dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang dikendalikan oleh dua tersangka, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo.

“Penyidik memerlukan keterangan Karen untuk mengurai keterkaitan antara kebijakan strategis di masa jabatannya dan aktivitas ilegal yang muncul kemudian,” kata Harli dalam jumpa pers, Rabu (23/4/2025).

Total sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk nama-nama besar dari tubuh Pertamina Patra Niaga, Pertamina Kilang Internasional, hingga Pertamina International Shipping. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kontrak, kolusi, serta penyalahgunaan wewenang dalam penyimpanan dan distribusi minyak mentah.

Beberapa di antaranya adalah Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Yoki Firnandi Dirut Pertamina International Shipping, serta sejumlah direktur dan komisaris di perusahaan rekanan Pertamina.

Ini bukan kali pertama Karen Agustiawan harus berhadapan dengan proses hukum. Sebelumnya, ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Baca Juga: Kejagung Geledah TBBM Tanjung Gerem Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Meski sempat divonis bersalah, Mahkamah Agung kemudian membebaskannya pada 2023.

Kini, namanya kembali mencuat seiring pemeriksaan lanjutan dalam kasus baru ini. Kejagung menyatakan akan terus menggali keterangan Karen, termasuk membuka kemungkinan penetapan status hukum lanjutan jika ditemukan bukti baru.

Meski belum merilis angka pasti, Kejagung menyebut indikasi kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan.

Penyidikan akan terus difokuskan pada alur persetujuan kontrak, sumber dana, hingga potensi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya peran strategis Karen dalam awal mula terbentuknya kontrak penyimpanan yang kini dipersoalkan.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *