EKSPOSTIMES.COM- Sebuah rumah biasa di Nanggulan, Kulon Progo, ternyata menjadi markas praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggerebek lokasi tersebut pada Selasa pagi, 15 April 2025, dan menangkap tiga pelaku yang selama lebih dari setahun diam-diam mengubah subsidi negara menjadi ladang bisnis pribadi.
JS (46), pemilik usaha gelap itu, bersama dua karyawannya PS (48) dan EA (39), kedapatan sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg, yang diperuntukkan bagi rakyat kecil, ke tabung 5,5 dan 12 kg yang dijual bebas. Modus yang digunakan terbilang rapi, yaitu perpindahan gas dilakukan melalui pemanas air (water heater) dan kompresor di garasi rumah yang disulap jadi “pabrik mini”.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengungkap bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga dengan bau gas menyengat yang terus muncul dari rumah JS.
“Setelah pengintaian, terbukti ada praktik ilegal penyuntikan gas bersubsidi. Aktivitas itu membahayakan dan merugikan masyarakat,” tegas Haris dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Bali, Omzet Capai Rp650 Juta per Bulan
Dalam sehari, para pelaku bisa menyuntik isi hingga 30 tabung. Gas tersebut dijual ke end user seperti pengusaha kandang ayam dan toko kelontong, dengan harga di bawah pasaran. Harga jual elpiji 5,5 kg dipatok Rp80.000–Rp90.000, sedangkan tabung 12 kg dilego hingga Rp195.000.
Yang mencengangkan, teknik penyuntikan gas ini dipelajari secara otodidak oleh pelaku melalui video-video tutorial di YouTube. “Keuntungan bersih mereka mencapai Rp20 juta per bulan,” beber Haris.
Polisi menyita 114 tabung gas 3 kg, belasan tabung besar hasil suntikan, dan dua alat pemindah gas sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Migas juncto KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Terkait penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi ini, Pertamina Patra Niaga langsung bertindak tegas. Enam pangkalan yang diduga terlibat langsung diputus hubungan usahanya per 16 April 2025.
“Kami juga berikan sanksi pembinaan pada agen yang menaungi mereka,” ungkap Area Manager Communication Pertamina Patra Niaga Jateng-DIY, Taufiq Kurniawan.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg
Pertamina memastikan distribusi tidak terganggu dengan menunjuk 11 pangkalan pengganti di desa yang sama. Taufiq menegaskan akan memperketat pengawasan agar elpiji 3 kg kembali ke jalur yang semestinya: untuk masyarakat kurang mampu.
Kasus ini menjadi pengingat serius tentang celah penyalahgunaan subsidi yang bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa mengancam keselamatan warga.
Praktik suntik elpiji ilegal di pemukiman padat penduduk menyimpan potensi ledakan dan kebakaran besar.
Dengan pembongkaran kasus ini, Ditreskrimsus Polda DIY dan Pertamina menunjukkan komitmen kuat untuk menertibkan distribusi gas bersubsidi dan memberantas mafia elpiji hingga ke akar.
(Riz)







