EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kutri, Gianyar, Bali. Empat orang, yakni GC, BK, MS, dan KS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 4 Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini ternyata memiliki omzet fantastis, mencapai Rp650 juta per bulan.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. Dimana, GC sebagai otak di balik operasi, membeli gas LPG 3 kg bersubsidi (gas melon) dalam jumlah besar, sedangkan BK dan MS bertugas mengoplos isi tabung subsidi ke tabung LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg yang kosong.
Untuk KS sendiri, berperan sebagai sopir, mengantarkan gas oplosan ke pelanggan.
“Bisnis ilegal ini sudah berjalan empat bulan, dengan omzet mencapai Rp25 juta per hari atau setara Rp3,3 miliar lebih dalam periode tersebut,” ungkap Brigjen Nunung, Selasa (11/3/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang mengejutkan, yakni 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG nonsubsidi, 6 unit kendaraan (truk dan pickup) dan berbagai peralatan oplosan.
Tak hanya itu, polisi juga memeriksa 12 saksi, termasuk pemilik lahan gudang hingga Kepala Desa Singapadu Tengah, lokasi tempat pengoplosan dilakukan.
Empat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi akan terus dilakukan, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas mafia gas yang memanfaatkan subsidi pemerintah demi keuntungan pribadi,” tegas Brigjen Nunung. (tim)









