Politik & Pemerintahan

Sertipikasi Tanah Ulayat Asahduren Jadi Titik Balik Ekonomi Masyarakat Adat Jembrana

×

Sertipikasi Tanah Ulayat Asahduren Jadi Titik Balik Ekonomi Masyarakat Adat Jembrana

Sebarkan artikel ini
Sertipikasi tanah ulayat Asahduren di Jembrana membuka jalan kemitraan pisang cavendish dan menjadi titik balik ekonomi masyarakat adat.

EKSPOSTIMES.COM — Dari Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, mengemuka sebuah kisah sukses Reforma Agraria yang membawa perubahan nyata bagi masyarakat adat. Sertipikasi tanah ulayat dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) tak hanya memberi kepastian hukum atas lahan adat, tetapi juga membuka pintu pemberdayaan ekonomi melalui kemitraan dengan dunia usaha.

Ketua Adat (Bendesa) Asahduren, I Kadek Suentra, menuturkan bahwa legalitas tanah adat menjadi kunci utama bagi desanya untuk mengembangkan potensi ekonomi yang sebelumnya terhambat status lahan.

“Inilah fungsi dari sertipikat yang telah kami dapatkan dari BPN. Karena sertipikat inilah kami bisa memberdayakan tanah kami, bisa menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Jika tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu sulit ini,” ujarnya saat ditemui Selasa (11/3/2025).

Sebelum mendapatkan akses program Reforma Agraria, sebagian besar masyarakat Asahduren bergantung pada cengkeh yang hasilnya terus menurun akibat tanaman menua dan harga yang tidak stabil. Sertipikasi tanah ulayat memberi jalan keluar. Melalui kemitraan dengan PT NSA, lahan adat kini ditanami varietas pisang cavendish yang lebih adaptif dan bernilai ekonomi tinggi.

I Kadek Suentra mengenang perjalanan panjang perjuangan memperoleh sertipikat tanah ulayat. Sejak pertengahan 2024, pihaknya menjalin koordinasi dengan BPN Jembrana untuk memastikan status tanah adat, memverifikasi tidak adanya konflik, hingga proses pengukuran. Sertipikat HPL akhirnya diterima pada Konferensi Tanah Ulayat di Bandung, September 2024—menandai babak baru bagi masyarakat adat Asahduren.

Momentum sertipikasi ini kemudian dilanjutkan dengan penataan akses oleh Kementerian ATR/BPN, yang memastikan tanah adat tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga bermanfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

“BPN masih terus berdiskusi, bagaimana tanahnya, bagaimana kegunaannya bagi masyarakat. Lalu, kami meminta dari BPN saat itu, kami ingin tanah kami dibantu (untuk pemberdayaan),” ucap I Kadek Suentra.

Permintaan itu berbuah cepat. Direktorat Jenderal Penataan Agraria, melalui Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi, langsung bergerak membuka peluang kemitraan dengan PT NSA yang memiliki lokasi usaha berdekatan dengan tanah ulayat Asahduren. Pada November 2024, tinjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi lahan.

Selanjutnya, ATR/BPN memfasilitasi penyusunan model bisnis yang transparan dan berlandaskan payung hukum.

“Kita pastikan kerja sama itu ada payung hukum yang jelas. Bagaimana penanamannya, bibitnya dari siapa, bagaimana pemeliharaannya, pendampingnya, hingga pemasarannya. Dari situlah kedua belah pihak bersepakat dan membuat nota kesepahaman untuk pengelolaan tanah seluas 9.800 m² untuk penanaman pisang cavendish,” ungkap Windra Pahlevi.

Kini, hasil nyata mulai dirasakan. Topografi perbukitan Asahduren yang cocok untuk budidaya pisang cavendish memberi masyarakat adat pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Reforma Agraria bukan hanya soal sertipikat, tetapi tentang menghadirkan kesejahteraan dan kemandirian bagi masyarakat adat melalui pemanfaatan lahan yang terencana dan produktif. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *