Politik & Pemerintahan

Menteri ATR/BPN Kebut Revisi RTRW: Awal 2026 Harus Clean and Clear, Demi Menjaga Sawah Kita dari Kepunahan

×

Menteri ATR/BPN Kebut Revisi RTRW: Awal 2026 Harus Clean and Clear, Demi Menjaga Sawah Kita dari Kepunahan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin rapat penataan ulang RTRW dan KP2B di Jakarta, menargetkan revisi selesai awal 2026 untuk melindungi sawah produktif.

EKSPOSTIMES.COM- Sebuah urgensi besar sedang digerakkan pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kehilangan lagi satu jengkal pun lahan sawah produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional. Dalam Rapat Koordinasi Penataan Ulang RTRW dan Lahan Pertanian, Selasa (18/11/2025) di Kementerian Dalam Negeri, Nusron menyuarakan komitmen kuat pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia, guna memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Langkah ini bukan sekadar administrasi teknis, tetapi sebuah upaya menyelamatkan masa depan pangan Indonesia di tengah tekanan alih fungsi lahan yang kian masif.

“Target kami tiga bulan ini (revisi berjalan). Kami harapkan awal tahun 2026 semuanya sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” tegas Nusron, menekankan bahwa revisi RTRW adalah pagar hidup bagi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), agar tidak dengan mudah berubah menjadi perumahan, kawasan industri, atau fungsi non-pertanian lainnya.

Dalam rapat yang menghadirkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia itu, Nusron juga menginstruksikan daerah untuk mempercepat identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi Lahan Baku Sawah (LBS). Deadline-nya ketat: Februari 2026. Data inilah yang kelak menjadi dasar penetapan KP2B yang wajib mencapai 87% dari total LBS, sesuai target RPJMN 2025–2029.

Sejauh ini, dari 38 provinsi, baru 6 yang telah memenuhi standar 87% KP2B dalam RTRW mereka. Sebanyak 19 provinsi lainnya sudah memiliki KP2B, namun angkanya masih jauh dari target. Sisanya, 13 provinsi bahkan belum mencantumkan KP2B sama sekali dalam dokumen RTRW mereka. Sebuah alarm keras yang menurut Nusron tidak boleh dibiarkan berbunyi lebih lama.

“Harapan kami, peta RTRW ini berada dalam satu deliniasi yang sama, sehingga jelas mana yang boleh dan tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.

Kepastian hukum, menurut Nusron, adalah kunci untuk melawan gelombang konversi lahan yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menggerus sawah produktif demi kepentingan jangka pendek.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penataan ulang lahan merupakan isu strategis nasional. Ia menilai, tanpa revisi RTRW yang tegas dan seragam, daerah rentan menghadapi kekacauan tata ruang serta konflik kepentingan antara pembangunan dan kebutuhan pangan.

“Kami akan bantu daerah untuk mengawal revisi RTRW ini. Jangan sampai sawah kita terus hilang,” kata Tito.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), BMKG, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Suasana rapat berlangsung tegang namun penuh tekad menyelamatkan lahan pangan, sebelum terlambat.(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d