EKSPOSTIMES.COM- Pembangunan sumur bor dalam program ketahanan pangan di Perkebunan Goro, Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, diduga berdiri di atas lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik tanah. Proyek yang menggunakan dana negara itu kini memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan tata kelola pelaksanaannya.
Sebagaimana informasi yang masuk Redaksi EksposTimes.com, bangunan sumur bor bertuliskan PSP T.A 2024 Irigasi Perpompaan Besar tersebut telah berdiri sekitar dua hingga tiga bulan terakhir. Proyek ini disebut berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara dan merupakan bagian dari agenda ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto.
Pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun memberikan izin atas penggunaan tanahnya, baik secara lisan maupun tertulis. Ia menyatakan baru mengetahui keberadaan proyek tersebut setelah konstruksi berjalan.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Tiba-tiba bangunan sudah berdiri di atas tanah saya,” ujar pemilik lahan yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.
Persoalan ini mendapat perhatian dari tokoh muda Sulawesi Utara, Robby Liando. Ia menilai pembangunan fasilitas negara di atas lahan warga tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar hak kepemilikan.
“Program ketahanan pangan adalah kebijakan strategis dan penting. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak warga negara,” kata Liando, Jumat (13/2).
Ia mendorong pemilik lahan untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian status lahan serta perlindungan hak. Menurutnya, praktik semacam ini justru berisiko merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah pusat.
“Jika benar tidak ada izin dan tanah itu milik warga, ini menjadi preseden buruk. Negara tidak boleh hadir dengan cara yang keliru,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penggunaan lahan maupun mekanisme perizinan pembangunan sumur bor tersebut. (tim)













