EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ahok diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Siapa pun yang namanya muncul dalam keterangan saksi, dokumen, atau alat bukti lainnya, pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2).
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, beberapa petinggi Pertamina lainnya juga ikut terseret, termasuk SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Dari pihak swasta, tersangka di antaranya adalah MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, serta DW dan YRJ yang memiliki jabatan strategis di beberapa perusahaan terkait.
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun), impor minyak mentah melalui perantara (Rp2,7 triliun), hingga pemberian kompensasi dan subsidi BBM pada 2023 yang totalnya mencapai Rp147 triliun.
Penyelidikan masih terus bergulir, dan Kejagung menegaskan tidak akan ragu memanggil siapa pun yang terlibat, termasuk nama-nama besar di industri migas nasional. (riz)













Respon (1)