EKSPOSTIMES.COM- Kasus dugaan korupsi di tubuh raksasa energi milik negara kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menekan gas dalam penyidikan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, dengan memeriksa salah satu tersangka utama, Elvizar (EL), yang juga mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
“Pemeriksaan saudara EL hari ini (Senin, 6/10) dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain secara maraton untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK tak ingin berlama-lama. Lembaga antirasuah itu juga bekerja paralel dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung kerugian keuangan negara akibat proyek yang semestinya memperkuat transparansi transaksi BBM itu, namun justru diduga menjadi ladang korupsi baru.
“Semuanya akan lengkap sehingga bisa segera kami limpahkan berkas penyidikannya,” tambah Budi.
Baca Juga: LSM INAKOR Desak KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan dan Makelar Proyek di Pemprov Sulut
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina sejatinya dimaksudkan untuk memantau distribusi BBM secara real-time melalui sistem sensor dan koneksi satelit. Namun, alih-alih memperkuat pengawasan, proyek tersebut justru diselimuti kabut kepentingan bisnis dan permainan vendor.
Nama Elvizar bukan pemain baru. Ia sebelumnya juga terseret dalam kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital BRI, Indra Utoyo (IU) yang kini dikenal sebagai eks Dirut Allo Bank.
Keterlibatan dua proyek besar yang dikendalikan kelompok vendor sama menimbulkan kecurigaan adanya pola sistemik korupsi digital di BUMN. KPK pun membuka penyidikan proyek digitalisasi SPBU sejak 20 Januari 2025, setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan sejak September 2024.
Pada 31 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka. Sementara pada 28 Agustus 2025, penyidikan memasuki tahap akhir, dan fokus beralih pada perhitungan pasti kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Publik menanti, apakah penyidikan ini akan menembus dinding korporasi besar yang selama ini dianggap kebal hukum. Sebab, jika terbukti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi melainkan skandal digitalisasi yang berubah menjadi digitalisasi korupsi. (*/tim)












