EKSPOSTIMES.COM- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi tegas, dimana taman rekreasi Hibisc Fantasy di kawasan Puncak, Bogor, harus dibongkar. Alasannya? Pengelola taman bermain yang berada di bawah BUMD Jaswita Jabar itu diduga melanggar izin pengelolaan lahan dan berpotensi memperburuk risiko banjir di kawasan hulu.
Instruksi pembongkaran ini disampaikan Dedi saat meninjau lokasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Dalam tinjauannya, Dedi menemukan ketidaksesuaian izin lahan. Pengelola hanya diberi hak mengelola 4.800 meter persegi, tetapi justru memperluas area hingga 15.000 meter persegi.
Dedi menegaskan bahwa penertiban lahan di Puncak tidak akan setengah-setengah, meskipun proyek tersebut merupakan bagian dari unit bisnis BUMD milik daerah.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran tata ruang, meski ini proyek BUMD Jabar. Saya juga meminta maaf kepada warga dan berjanji mengembalikan lahan sesuai aturan,” ujarnya.
Gubernur Jabar itu juga menyoroti tata kelola lahan yang buruk sebagai salah satu penyebab utama banjir di wilayah Puncak. Ia bahkan berencana mencabut Peraturan Daerah Jawa Barat Tahun 2022, yang menurutnya justru mendorong alih fungsi lahan dan pembangunan tanpa kendali.
“Kami ingin mengembalikan ekosistem Puncak seperti semula. Saya juga akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta agar pembangunan vila dan bangunan komersial lainnya di Puncak dihentikan,” tegas Dedi.
Peninjauan ini tak hanya menyasar Hibisc Fantasy. Sejumlah lokasi lain, seperti Kebun Teh, Eiger Adventure Land, dan Telaga Saat, juga disegel karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, perubahan regulasi tata ruang antara tahun 2010 hingga 2022 telah mempercepat alih fungsi lahan. Dari 15.000 hektare yang sebelumnya merupakan kawasan lindung, taman nasional, dan hutan produksi, kini 8.000 hektare telah berubah menjadi area pertanian dan pemukiman.
“Perubahan tata ruang seharusnya berbasis kajian ilmiah, bukan keputusan politis tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan,” kritik Hanif.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengoreksi izin yang melanggar aturan. Menurutnya, kawasan hulu hanya boleh digunakan untuk perkebunan, wisata edukasi, dan wisata alam. Jika sudah berubah menjadi wisata komersial, itu melanggar undang-undang dan harus segera ditertibkan.
“Kalau peruntukannya perkebunan, boleh ada wisata edukasi. Tapi kalau sudah berubah menjadi wisata komersial di kawasan hulu, itu bertentangan dengan aturan dan harus ditindak,” tegas Zulkifli.
Pemerintah berkomitmen menata kembali kawasan Puncak agar sesuai dengan regulasi, demi mencegah bencana ekologis di masa depan. Langkah ini menjadi peringatan bagi pengelola usaha wisata dan pengembang agar tidak sembarangan mengubah fungsi lahan. (tim)













