EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Rabu (30/7), penyidik KPK memanggil sejumlah saksi dari aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kalangan swasta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AGP, ASN bagian visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
AGP yang dimaksud diketahui bernama lengkap Angga Prasetya Ali Saputra, menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan II di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca Juga::Menaker Resmi Larang Syarat Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Selain AGP, dua saksi dari perusahaan PT Batara Sukses Maju turut diperiksa, yaitu seorang direktur berinisial LNA dan komisaris MRD.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi lainnya pada awal pekan ini, termasuk dua pihak swasta berinisial IA dan AS pada Senin (28/7), serta seorang guru berinisial SFZ dan dua pihak swasta berinisial GP dan BT pada Selasa (29/7).
KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini pada 5 Juni 2025. Seluruh tersangka merupakan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA sejak 2019 hingga 2024 dan mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar. KPK menyebut, tekanan diberikan dengan mempersulit penerbitan RPTKA, yang menjadi syarat utama bagi tenaga kerja asing untuk memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Keterlambatan dokumen dapat menyebabkan denda Rp1 juta per hari bagi TKA, sehingga pemohon terpaksa menyuap.
Menariknya, KPK juga menelusuri dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK telah menahan seluruh tersangka dalam dua gelombang: empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. Proses penyidikan terus berjalan, dan KPK membuka peluang pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. (*/tim)










