EKSPOSTIMES.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025) dalam rangka mengakselerasi penyelesaian isu-isu strategis pertanahan, khususnya terkait tanah adat dan ulayat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah pusat dalam merespons langsung persoalan-persoalan pertanahan di daerah, termasuk komitmen terhadap pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah.
“Kunjungan ini menjawab berbagai isu pertanahan yang berkembang di daerah, sekaligus menunjukkan bahwa pengakuan terhadap tanah adat dan ulayat tidak hanya berhenti pada kebijakan, tapi diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar Harison dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Baca Juga: Menteri ATR-BPN Gandeng Tokoh Agama, Kawal 25 Ribu Bidang Wakaf di Lampung
Sebagai bagian dari agenda utama, Menteri ATR/BPN dijadwalkan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Acara ini akan berlangsung di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan dan akan dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, khususnya dari komunitas suku Dayak se-Kalimantan Selatan, serta para pemangku kepentingan lintas sektor.
Menurut Harison, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan prosedural kepada masyarakat adat agar mereka dapat mulai mendaftarkan tanah ulayatnya secara resmi ke negara. Ini menjadi bagian penting dalam mendorong legalitas tanah-tanah yang secara historis dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat.
“Pengakuan tanpa administrasi bukanlah perlindungan. Karena itu, kami ingin memastikan masyarakat hukum adat mendapatkan haknya melalui jalur legal,” tegas Harison.
Selain kegiatan sosialisasi, Menteri ATR/BPN juga akan menyerahkan 314 sertipikat tanah kepada masyarakat dan instansi terkait. Sertipikat tersebut terdiri atas Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), Sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi fasilitas keagamaan dan sosial.
Baca Juga: Perintah Nusron Wahid Dijalankan, Sertifikasi Rumah Ibadah Dimulai dari Talaud
Penyerahan sertipikat ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya mempercepat kepastian hukum atas tanah dan mendukung pemerataan kepemilikan lahan di berbagai kalangan, termasuk lembaga keagamaan dan institusi negara.
Usai rangkaian acara sosialisasi dan penyerahan sertipikat, Menteri ATR/BPN juga dijadwalkan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat yang juga berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan ini akan membahas langkah-langkah percepatan reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, dan konsolidasi data pertanahan.
Kementerian ATR/BPN dalam beberapa tahun terakhir tengah menguatkan komitmen terhadap pengakuan tanah adat dan reformasi agraria berbasis keadilan sosial. Salah satu fokus utama kementerian adalah mendorong pendaftaran tanah-tanah komunal yang sebelumnya tidak tercatat secara administratif, sehingga berisiko diklaim pihak lain atau tumpang tindih dengan proyek pembangunan.
“Penguatan pengakuan hak atas tanah ulayat merupakan bagian dari program strategis nasional. Kementerian tidak hanya hadir untuk mendaftarkan, tetapi juga untuk melindungi secara hukum dan memastikan keadilan,” tegas Harison.
Kunjungan kerja ini dipandang sebagai langkah konkret menuju tata kelola pertanahan yang lebih inklusif dan responsif terhadap realitas sosial-budaya masyarakat lokal. Pemerintah berharap, masyarakat adat dapat merasa lebih aman dan dihormati haknya dalam sistem agraria nasional. (*/Riz)













