Peristiwa

Sengketa Lahan di Ratatotok Tengah Memanas, Candra: Kami Punya Dasar Hukum yang Sah!

×

Sengketa Lahan di Ratatotok Tengah Memanas, Candra: Kami Punya Dasar Hukum yang Sah!

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Kisruh kepemilikan lahan di Desa Ratatotok Tengah, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kian memanas. Pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 69.716 meter persegi itu akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang sah dan terverifikasi secara administratif oleh pemerintah desa.

Berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 02/SKKT/RTTK-T/X-2025 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Ratatotok Tengah dan ditandatangani Hukum Tua Ruslan Bawo pada 1 Oktober 2025, lahan tersebut tercatat secara resmi atas nama Arny Cristian Kumolontang.

Riwayat tanah itu pun cukup panjang. Sejak medio 1986 hingga 1992, lahan tersebut awalnya dimiliki oleh Edi Wowor. Namun, pada tahun 2024, Arny Cristian Kumolontang resmi membeli tanah itu berdasarkan Surat Ukur Buku Register Desa Ratatotok Reg.No: 214/43/SKU/RTTK-T/X-2024, dengan batas-batas, bagian Utara Kebun milik F. Bolung, Timur Jalan umum, Selatan Kebun milik Marten, dan Barat Tanah desa.

Menanggapi tudingan yang disuarakan oleh pihak keluarga Markus Singon, Candra, kuasa pemilik tanah yang diberi mandat oleh Arny Cristian Kumolontang, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.

“Semua yang digembar-gemborkan anak dari Markus Singon itu kebohongan. Kami memiliki surat dan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah desa. Kami berdiri di atas landasan hukum yang jelas,” tegas Candra kepada EksposTimes, Minggu (19/10/2025).

Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Markus Singon ke Polres Minahasa Tenggara guna menelusuri keabsahan asal usul tanah tersebut. Namun hingga kini, Markus disebut tidak kooperatif dalam proses klarifikasi.

“Kami mendapat kabar, Markus selalu mangkir setiap kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini justru makin memperkuat dugaan bahwa klaim mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Candra menambahkan, pihaknya memilih tetap tenang dan menghormati proses hukum, namun menegaskan tidak akan tinggal diam bila upaya provokasi terus berlanjut.

“Kami diam bukan karena takut, tetapi karena menghormati aturan. Kalau bukan karena hukum, kami tak akan biarkan orang seenaknya mengaku-ngaku lahan orang lain,” tandasnya.

Sengketa lahan di Ratatotok Tengah ini kini tengah menjadi sorotan publik setempat. Warga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan ini secara objektif dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan sosial di wilayah tersebut. (christian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d