EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas perjudian jenis sabung ayam di wilayah Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara marak. Berlangsung bebas setiap akhir pekan, seolah kebal dari penindakan aparat penegak hukum.
Sabtu (25/10/2025), arena sabung ayam di kawasan tersebut dikabarkan kembali menggelar pertarungan dengan nilai taruhan mencapai Rp50 juta. Ironisnya, kegiatan ilegal itu berlangsung tanpa ada satu pun tindakan hukum dari aparat, baik Polres Mitra maupun Polda Sulut.

Informasi yang diperoleh EksposTimes menyebutkan, arena sabung ayam ini dikendalikan oleh BES alias Putra, sosok yang dikenal sebagai pengelola Arena Petarung Selatan (APS) di Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam pusaran bisnis judi sabung ayam, nama Putra bukan kali ini saja mencuat ke permukaan. Sebelumnya, ia pernah disorot publik karena aktivitas serupa di Tareran yang juga lolos dari proses hukum.
Dugaan kuat beredar, Putra bebas beroperasi berkat kedekatannya dengan oknum perwira tiga melati di Polda Sulut. Setelah APS Tareran ramai disorot, ia disebut memindahkan kegiatan ke Ratatotok dengan skala lebih besar dan sistem taruhan yang lebih rapi.
“Pada 17 Oktober 2025, arena sabung ayam di Ratatotok menggelar pertarungan tingkat nasional atau Undangan Nasional (Unas) dengan nilai taruhan mencapai miliaran rupiah. Sejak itu, kegiatan sabung ayam terus berjalan rutin setiap Sabtu dan Minggu tanpa hambatan,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: benarkah ada “tangan tak terlihat” yang melindungi bisnis judi di Mitra?
Sejumlah warga menilai, diamnya aparat justru memperkuat dugaan adanya “backing kuat” dari oknum berpengaruh di balik aktivitas haram tersebut. Publik kini menuntut Polda Sulut dan Polres Mitra untuk segera turun tangan membongkar jaringan serta aktor utama di balik bisnis sabung ayam yang kian menantang hukum di tanah Ratatotok. (tim)













