EKSPOSTIMES.COM- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo merespons dengan tenang laporan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia menegaskan, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan aduan.
“Itu adalah hak dari siapa pun yang melaporkan,” ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang dan Suaminya, Serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ibnu memastikan bahwa Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa lembaganya tidak akan terganggu atau merasa jengkel dengan langkah yang diambil Hasto, termasuk jika laporan serupa juga diajukan ke aparat penegak hukum lain.
“Kami akan menampung laporan itu, baik melalui Dewas maupun aparat penegak hukum lainnya. Silakan saja, selama disertai bukti-bukti yang kuat,” tambahnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Johannes L. Tobing, melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Hukum Harus Berpihak pada Keadilan, Bukan Sekadar Aturan Kering
“Kami ingin memastikan adanya penegakan hukum yang berkeadilan, terutama terkait dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan penyidik KPK. Oleh karena itu, kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti ke Dewas,” kata Johannes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Menurut Johannes, dugaan pelanggaran itu telah terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengklaim ada pengakuan dari mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang menyebut dirinya mengalami intimidasi saat diperiksa penyidik KPK.
“Rekan-rekan media tentu sudah mengikuti sidang praperadilan minggu lalu. Saudara Tio mengalami tekanan, pemaksaan, bahkan intimidasi selama pemeriksaan,” ujar Johannes.
Baca Juga: Hasto Minta Pemeriksaan Ditunda, KPK Tegaskan Proses Tetap Bisa Berjalan
Lebih lanjut, ia juga menyinggung adanya pengakuan bahwa Tio sempat didatangi seseorang yang menjanjikan uang Rp2 miliar agar memberikan keterangan tertentu dalam kasus tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Dewas KPK terkait laporan yang diajukan oleh pihak Hasto. (riz)










