EKSPOSTIMES.COM- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, ia telah mengajukan dua gugatan praperadilan baru. Namun, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan tetap bisa dilakukan meskipun ada proses praperadilan.
“Bisa saja diperiksa, kecuali ada larangan dari pengadilan. Jika penyidik memutuskan untuk tidak memanggil atau memeriksa, itu lebih karena menghormati jalannya sidang praperadilan agar dapat berlangsung lancar,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tannak, Senin (17/2/2025).
Tannak menegaskan bahwa dalam aturan hukum, pengajuan praperadilan tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan.
“Idealnya, sebagai warga negara yang baik, beliau hadir memenuhi panggilan penyidik. Praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan, kecuali ada putusan hakim yang secara eksplisit meminta agar pemeriksaan ditunda hingga sidang praperadilan selesai,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK pada Senin pagi.
“Tim penasihat hukum telah datang ke KPK pukul 08.30 WIB untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny dalam keterangannya.
Menurut Ronny, permohonan tersebut diajukan karena Hasto tengah mengajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini, menurutnya, adalah kelanjutan dari praperadilan sebelumnya yang belum membahas keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Hasto.
“Kami mengajukan dua praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda. Oleh karena itu, kami meminta agar proses pemeriksaan ditunda sampai praperadilan selesai,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap serta perintangan penyidikan. Meski begitu, ia terus berupaya menempuh jalur hukum untuk mempertanyakan status hukumnya.
Kini, keputusan ada di tangan KPK, apakah akan tetap memanggil Hasto atau menunggu hasil praperadilan sebelum melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. (tim)








Respon (1)