EKSPOSTIMES.COM– Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (10/6/2025).
“Saya akan mendesak penyidik, pada dasarnya, kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik ke penyidikan,” ujar Ade kepada wartawan.
Ade menegaskan bahwa proses hukum jangan dibiarkan berlarut-larut dengan dalih klarifikasi di berbagai tempat. Ia menilai hal itu justru memperkeruh suasana dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tegaskan Penyelidikan Ijazah Jokowi Sudah Profesional, TPUA Masih Ajukan Keberatan
“Kalau memang ada klarifikasi, tempatnya di pengadilan. Bukan di kepolisian, bukan di media. Segera naik ke penyidikan, kirim berkas ke pengadilan. Itu yang paling penting,” katanya.
Peradi Bersatu juga mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah menerima laporan awal.
“Di Polres Jaksel progresnya cukup bagus. Jadi kenapa harus ditarik? Untuk efisiensi atau ada hal lain? Itu yang kami pertanyakan,” tambah Ade.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, menyuarakan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Tuduhan tersebut kemudian mendapat tanggapan hukum dari kubu pendukung pemerintah.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silvester Matutina, pada Rabu (28/5/2025) mengungkapkan dirinya telah memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi atas laporan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs.
“Ini saya dipanggil untuk klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs dalam hal ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi,” kata Silvester di hadapan awak media.
Diketahui, Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak atas dugaan penghasutan dengan menyebarkan informasi tentang ijazah palsu Presiden. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (13/5/2025) dan menggunakan dasar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama orang nomor satu di Indonesia. Meski pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi, desakan berbagai pihak agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional terus bergulir. (*/tim)













