EKSPOSTIMES.COM- Isu dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan atas keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Meski demikian, Polri memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan transparan, profesional, dan sah secara hukum.
“Kami bekerja profesional. Semua prosedur telah dilalui dan bisa kami pertanggungjawabkan,” tegas Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, dikutip Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Ambil Kembali Ijazah Asli dari Bareskrim, Jokowi: Hanya Hakim yang Berhak Membukanya
Menurut Djuhandhani, penyelidikan ini diawasi ketat oleh sejumlah instansi internal Polri seperti Wassidik, Propam, Itwasum, dan Divkum Polri. Ia juga menegaskan bahwa dokumen ijazah asli milik Presiden Jokowi telah dikembalikan kepada yang bersangkutan, dan siap ditampilkan kembali bila dibutuhkan dalam proses hukum berikutnya.
“Jika diperlukan di persidangan, ijazah tersebut akan ditunjukkan langsung oleh pemiliknya,” lanjut Djuhandhani.
Meski Polri menyatakan kasus ditutup karena tidak cukup bukti, TPUA tetap mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus. Setidaknya, ada 7 poin keberatan yang mereka ajukan. Salah satunya adalah ketidakhadiran pelapor seperti Roy Suryo dalam gelar perkara sebelumnya. TPUA juga mempertanyakan tidak adanya analisis pencocokan wajah oleh pihak kepolisian terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim, Ribuan Drum Beracun Disita
Meski penyelidikan resmi dihentikan, Polri tetap membuka peluang untuk membuka kembali kasus ini jika ditemukan bukti baru yang memenuhi unsur pidana. Kepolisian berkomitmen untuk bertindak objektif dan profesional dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus yang menyedot perhatian publik seperti ini.
Kasus ini sempat jadi trending topic di berbagai platform media sosial, bahkan memunculkan polarisasi tajam di ruang digital. Namun hingga saat ini, Bareskrim menyatakan tidak ada bukti kuat yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum terkait ijazah Presiden Jokowi. (tim)













