Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim, Ribuan Drum Beracun Disita

×

Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim, Ribuan Drum Beracun Disita

Sebarkan artikel ini
Petugas Bareskrim Polri memeriksa ribuan drum sianida ilegal hasil penggerebekan di gudang Jawa Timur
Ilustrasi

EKSPOSTIMES.COM- Operasi besar-besaran yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya sodium cyanide atau sianida. Dua gudang di kawasan strategis Jawa Timur digerebek polisi, dan ribuan drum zat kimia mematikan berhasil diamankan.

Penggerebekan terjadi di dua lokasi berbeda, Gudang Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, dan Pergudangan Gempor, Kabupaten Pasuruan. Di balik skandal ini, Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.

Baca Juga: Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim

Menurut Brigjen Pol Nanang Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Steven mengimpor sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah lama tidak beroperasi. Bahan kimia berbahaya itu kemudian dipasarkan secara ilegal ke penambang emas di berbagai wilayah Indonesia.

“Tim kami mendapatkan informasi adanya pengiriman 10 kontainer sianida ke gudang Surabaya pada 11 April 2025. Namun, akibat penyelidikan intensif, pengiriman itu dialihkan ke Pasuruan,” ungkap Brigjen Nanang dalam keterangan pers, Senin (12/5/2025).

Dalam operasi ini, aparat menemukan ribuan drum sianida dari berbagai negara produsen. Di gudang Surabaya ditemukan 1.802 drum dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China, sementara di Pasuruan disita 3.520 drum berlabel Guangan Chengxin Chemical, juga dari China, dengan warna mencolok biru telur asin.

Selain itu, terdapat puluhan drum tanpa label serta produk dari Korea Selatan seperti Taekwang Ind. Co. Ltd, bahkan dari produsen lokal seperti PT Sarinah. Total bahan kimia ilegal yang diimpor selama setahun terakhir mencapai 494,4 ton, setara hampir 10 ribu drum.

Baca Juga: Pengacara Serahkan Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim, Respons Tuduhan Palsu

Lebih lanjut, polisi mengungkap praktik manipulatif dalam distribusi bahan kimia ini. Drum sianida tanpa izin kerap dikirim tanpa label atau dipindahkan ke wadah milik BUMN seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengaburkan asal-usul.

Atas perbuatannya, Steven dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f junto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d