Hukum & Kriminal

KPK Pastikan Sepeda Motor Sitaan Milik Ridwan Kamil Telah Dipindahkan ke Lokasi Aman

×

KPK Pastikan Sepeda Motor Sitaan Milik Ridwan Kamil Telah Dipindahkan ke Lokasi Aman

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Sepeda motor milik Ridwan Kamil yang disita KPK kini dipindahkan dari kediaman pribadinya ke lokasi penyimpanan aman untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

EKSPOSTIMES.COM  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sebelumnya disita penyidik telah dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Motor tersebut sebelumnya berada di kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari status titip rawat penyitaan.

“Sudah tidak lagi berada di rumah RK (Ridwan Kamil), dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

Meski telah dipindahkan, Tessa belum bisa mengungkapkan secara rinci lokasi penyimpanan motor tersebut dengan alasan keamanan dan kepentingan penyidikan. “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” jelasnya.

Sepeda motor tersebut sebelumnya disita dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK pada 10 Maret 2025 di rumah pribadi Ridwan Kamil. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Model Lisa Mariana, Tuduhan Punya Anak di Luar Nikah Berujung Laporan Polisi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yang mengendalikan sejumlah agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Terkait status sepeda motor yang disita dari Ridwan Kamil, KPK menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 38 KUHAP tentang penyitaan dan penanganan barang bukti.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB

“Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain,” terang Tessa Mahardhika dalam konferensi pers sebelumnya.

Dia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan titip rawat, dilakukan penandatanganan berita acara (BA) antara penyidik, pihak penerima titip rawat, dan saksi yang menyatakan bahwa barang tersebut akan dijaga dengan baik, tidak dipindahtangankan, serta tidak diubah bentuknya.

Pada 16 April 2025 lalu, Tessa juga sempat menegaskan bahwa sepeda motor milik Ridwan Kamil yang disita berada dalam status pinjam pakai. Dalam status ini, Ridwan Kamil diingatkan untuk tidak menjual atau mengalihkan kepemilikan motor tersebut.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditandatangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ucapnya.

Meskipun Ridwan Kamil tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB, KPK menyatakan bahwa keterkaitannya dalam proses penyidikan tetap menjadi perhatian penyidik. Barang-barang miliknya yang disita masih dalam proses penelusuran nilai dan keterkaitannya dengan aliran dana korupsi.

Saat ini, KPK tengah mendalami lebih lanjut dugaan peran pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi iklan Bank BJB, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pejabat publik. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Semua tindakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan aturan hukum dan bertujuan untuk menelusuri secara tuntas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tutup Tessa. (Ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d