EKSPOSTIMES.COM- Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Passo, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, kini memasuki ranah hukum. Pada 11 Desember 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Keadilan dan Hukum (TKH) Kabupaten Minahasa melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
Menurut laporan, oknum kepala desa Passo diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa ini disinyalir tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Ketua DPD LSM TKH, Hesky O. Kawengian, mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk mark-up anggaran pada proyek pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen penganggaran, foto, dan hasil audit internal warga. Kami juga telah meminta klarifikasi kepada pemerintah desa, tetapi tidak ada transparansi yang diberikan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Minahasa segera menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” kata Kawengian.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro G.K., SH, mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Kami akan menelaah laporan ini dengan cermat dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jika hasil penyelidikan awal menemukan cukup bukti, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Suhendro, Selasa (17/12/2024).
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Dana Desa merupakan program pemerintah yang vital untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Warga berharap agar proses hukum berjalan transparan, sehingga dana yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dengan adil. (rizky)













