EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menahan Hukum Tua Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, berinisial FRM, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023-2024. Penahanan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang sah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day, S.H., membenarkan langkah penegakan hukum tersebut.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap oknum hukum tua aktif dari Desa Laikit, inisial FRM, terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Penetapan tersangka itu langsung menyita perhatian masyarakat Laikit, yang selama ini menggantungkan roda pembangunan pada kepemimpinan FRM.
Audit Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp347 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minut, Wilke Rabeta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sejak Rabu pagi.
“Dari pukul 09.00 sampai 16.00, penyidik melakukan pemeriksaan intensif atas pengelolaan anggaran desa. Dua alat bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan FRM sebagai tersangka,” paparnya.
FRM kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng, Manado, untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan administratif dalam pengelolaan dana desa. FRM diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta serta menaikkan harga pengadaan barang dan jasa.
“Modus yang kami temukan adalah pertanggungjawaban fiktif dan markup,” kata Wilke.
Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kejari Minut menegaskan bahwa penindakan terhadap FRM merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menekan praktik korupsi dana desa. Skema dana desa yang jumlahnya besar setiap tahun dinilai rentan diselewengkan bila tidak diawasi secara ketat.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para kepala desa agar lebih akuntabel dalam mengelola anggaran publik. Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
Kasus ini menambah daftar praktik penyalahgunaan dana desa yang berhasil diungkap aparat penegak hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik tetap menjadi kunci agar dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (tim)













