Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Kecewa dan Sebut Ada Abuse of Power

×

Hakim Tolak Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Kecewa dan Sebut Ada Abuse of Power

Sebarkan artikel ini
Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis

EKSPOSTIMES.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini menuai kekecewaan dari pihak Hasto, yang menilai hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang kuat.

“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan,” ujar pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW DPR

Menurut Todung, penolakan praperadilan ini mencerminkan adanya keguguran hukum. Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk peradilan sesat.

“Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK,” tegasnya.

Baca Juga: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Bukti KPK Cacat Formil

Tim hukum Hasto tetap berpegang pada keyakinan bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam penetapan status tersangka. Mereka menekankan bahwa dalam persidangan sebelumnya, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Kasus ini sudah berjalan lima tahun, dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat. Tidak ada satu pun bukti yang menyebutnya sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” klaim Todung.

Baca Juga: Mahasiswa Desak KPK Tangkap Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Sementara itu, KPK justru mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp400 juta yang diduga berasal dari Hasto untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dana tersebut, menurut KPK, diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam,” ungkap Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Menurut KPK, uang itu digunakan sebagai operasional untuk mengurus proses PAW Harun Masiku, buronan yang disebut menyiapkan total Rp600 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan.

“Kusnadi mengatakan, ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta dari Harun’,” lanjut Iskandar.

Dana tersebut disebut-sebut diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Uang itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah, yang juga diduga terlibat dalam pengurusan suap PAW Harun Masiku. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *