EKSPOSTIMES.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (13/2) petang, hakim tunggal Djuyamto menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Hasto dianggap tidak jelas dan kabur.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji.
Baca Juga : KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
Selama proses persidangan, Biro Hukum KPK menghadirkan 153 bukti, termasuk 11 bukti elektronik berupa handphone yang disita dari pihak-pihak yang diduga terkait perkara. Selain itu, empat ahli turut dihadirkan untuk memperkuat argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan hukum.
Hasto mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ia menuding penyidik KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka, hanya berbekal bukti lama yang seharusnya sudah diuji dan berkekuatan hukum tetap.
Tim hukum Hasto juga menegaskan bahwa dalam persidangan terdakwa lain, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi kepentingan PAW Harun Masiku.
Baca Juga: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Bukti KPK Cacat Formil
Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Mereka diduga terlibat dalam skandal suap kepada Wahyu Setiawan, yang menyeret sejumlah pihak dalam pusaran kasus korupsi. (tim)











