Hukum & Kriminal

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

×

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap serta tindakan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan buronan KPK sejak 2020, Harun Masiku. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK meyakini hakim akan menolak permohonan tersebut setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan ahli yang telah diajukan.

Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan keyakinan ini usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

“Kami sudah menghadirkan bukti-bukti tertulis, tambahan barang bukti, serta empat ahli. Kami optimis praperadilan yang diajukan pemohon akan ditolak,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, bukti serta keterangan ahli yang dihadirkan KPK cukup kuat untuk membantah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan Hasto. Salah satu bukti yang disertakan adalah rekaman pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan terkait Hasto. Namun, rekaman tersebut tidak diizinkan untuk diputar dalam persidangan.

“Keterangan para ahli dan bukti-bukti yang kami ajukan bisa menepis dalil-dalil pemohon. Kami sebenarnya ingin memutar rekaman pemeriksaan dan penyitaan terkait penggeledahan terhadap Pak Hasto, tetapi itu tidak diizinkan karena pemohon keberatan,” ungkapnya.

Iskandar menyatakan bahwa ia tidak mengetahui alasan keberatan dari pihak Hasto. Padahal, menurutnya, rekaman tersebut dapat menjadi bukti penting untuk menguji klaim bahwa penggeledahan tidak dilakukan sesuai prosedur.

“Di rekaman itu ada bukti bahwa penyidik KPK sudah menunjukkan identitas, membacakan surat perintah penggeledahan, dan menjelaskan jalannya penggeledahan. Itu yang sebenarnya ingin kami sampaikan untuk menangkis dalil yang diajukan pemohon,” tegasnya.

Iskandar menambahkan bahwa KPK telah menyajikan argumentasi yang kuat berdasarkan dokumen dan prosedur hukum yang dilakukan dalam tahap penyelidikan.

“Kami memiliki dasar yang jelas atas setiap langkah yang diambil KPK. Namun, keputusan akhir ada di tangan hakim tunggal. Kami serahkan penilaiannya kepada hakim,” ujarnya.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *