Hukum & Kriminal

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Bukti KPK Cacat Formil

×

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Bukti KPK Cacat Formil

Sebarkan artikel ini
Ronny Talapessy, Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

EKSPOSTIMES.COM- Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai bahwa 153 bukti dokumen yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya mengandung cacat formil. Mereka menyoroti bahwa sekitar 80 persen dari bukti tersebut hanyalah salinan dari salinan yang dilegalisir, bukan dokumen asli.

“Dari 153 bukti surat yang dihadirkan, sekitar 80 persen adalah copy dari copy. Ini jelas menunjukkan adanya cacat formil dalam BAP-BAP yang diajukan,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Ronny menjelaskan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diajukan KPK. Pertama, banyak di antaranya merupakan salinan foto kopi dari foto kopi yang dilegalisir. Kedua, beberapa dokumen yang diajukan tampak terpotong dan tidak utuh. Ketiga, ada berita acara pemeriksaan (BAP) yang seharusnya diberi paraf di setiap halaman, namun sebagian tidak memiliki paraf.

“Setiap dokumen BAP yang sah di hadapan hukum seharusnya memiliki tanda tangan dan paraf di setiap lembarannya. Tapi di bukti yang diajukan KPK, ada yang tidak diparaf, ini tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Ronny juga mengutip keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, yang menyatakan bahwa bukti berupa salinan dari salinan tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Senada dengan Ronny, pengacara Hasto lainnya, Patra M. Zen, menilai bahwa bukti yang diajukan KPK justru mengindikasikan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang semestinya. Menurutnya, proses hukum seharusnya diawali dengan penyelidikan, baru kemudian pengumpulan bukti dan penetapan tersangka. Namun, dalam kasus ini, justru sebaliknya.

“Dari bukti yang diajukan, terlihat jelas bahwa berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, bukti surat yang diajukan adalah dokumen BAP yang dibuat sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik). Ini menunjukkan bahwa tidak ada proses penyelidikan dan penyidikan sebelum penetapan tersangka,” tandasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page