Hukum & Kriminal

Arogan! Debt Collector Aniaya Karyawan Pabrik Baja di Cengkareng, Polisi Tangkap dalam 24 Jam

×

Arogan! Debt Collector Aniaya Karyawan Pabrik Baja di Cengkareng, Polisi Tangkap dalam 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Debt collector ditangkap polisi di Cengkareng setelah aniaya karyawan pabrik baja ringan saat penagihan utang ilegal
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung

EKSPOSTIMES.COM- Aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang debt collector di pabrik baja ringan kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya berujung di balik jeruji. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk pelaku berinisial J, yang terlibat dalam insiden pemukulan terhadap karyawan pabrik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa pagi (13/5/2025). Penangkapan dilakukan di sekitar kawasan Cengkareng, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Mahasiswa Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo Hari Buruh 2025

“Kami langsung bergerak cepat. Debt collector berinisial J telah kami tangkap hanya dalam waktu satu hari pascakejadian,” tegas Arfan.

J merupakan satu dari empat debt collector yang mendatangi pabrik untuk menagih utang. Namun, hanya J yang bertindak di luar batas. Ia menggoyang pagar, menerobos masuk tanpa izin, dan memukul seorang karyawan bernama C, yang saat itu sedang menjaga keamanan pintu masuk.

“Korban hanya menjalankan tugasnya menjaga area pabrik. Tapi pelaku justru melakukan tindak kekerasan fisik. Ini sudah masuk ranah pidana,” ujar Arfan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penagihan utang bermula dari kredit senilai ratusan juta rupiah oleh seorang pria atas nama mantan istrinya. Dalam pengajuan, pria tersebut mengaku istrinya bekerja di pabrik tersebut. Faktanya, pihak pabrik membantah perempuan itu pernah terdaftar sebagai karyawan.

“Ada pemalsuan informasi, dan itu yang membuat debt collector datang ke tempat yang salah dan membuat keributan,” jelas Arfan.

Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi penagihan premanistik tersebut. Identitas mereka telah dikantongi, dan pengejaran intensif sedang dilakukan oleh tim Reskrim.

Pelaku J kini dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya bisa mencapai satu tahun penjara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme berkedok penagihan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tandas Arfan.

Baca Juga: Roy Suryo  Dan Dua Orang Lainnya Dilaporkan Dugaan Kegaduhan Isu Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan pembiayaan untuk tidak menggunakan jasa penagih utang ilegal yang mengedepankan kekerasan dan intimidasi.

“Gunakan jalur hukum dan mekanisme resmi. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun,” pungkas Arfan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d