EKSPOSTIMES.COM — Aksi arogan seorang debt collector berinisial L (38) berujung jeruji besi. Pria yang dikenal kerap terlibat dalam penarikan kendaraan bermasalah itu ditangkap polisi setelah menantang aparat saat proses penarikan mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) malam.
Insiden ini bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online bernama Saji, yang menyaksikan keributan antara sejumlah pria dan pemilik mobil di lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi dari Polsek Kelapa Dua segera turun ke tempat kejadian perkara pada pukul 20.15 WIB. Namun bukannya kooperatif, salah satu pria yang belakangan diketahui sebagai L malah melawan dan membentak petugas.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gusprihatinzen mengungkapkan, situasi sempat memanas ketika L mengucapkan ancaman secara terbuka kepada petugas.
“Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata: ‘Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian!’,” ujar Gusprihatinzen menirukan ucapan pelaku.
Tak hanya menantang, L juga berusaha menghalangi tugas aparat yang tengah mengamankan proses penarikan kendaraan secara legal. Akibat ulahnya, sejumlah pria yang diduga rekan L langsung melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor, meninggalkan lokasi dalam kepanikan.
Baca Juga: Arogan! Debt Collector Aniaya Karyawan Pabrik Baja di Cengkareng, Polisi Tangkap dalam 24 Jam
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi.
“Peristiwa ini masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas sah,” tegas Victor, Sabtu (4/10/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengonfirmasi bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai debt collector. Namun polisi masih mendalami sejak kapan profesi tersebut dijalankan serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi perlawanan itu.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar Wira.
Atas tindakannya, L dijerat pasal berlapis: Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, serta Pasal 216 KUHP tentang menghalangi perintah pejabat yang berwenang.
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi oknum debt collector yang kerap bertindak semena-mena di jalanan. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berani menantang aparat.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang melawan hukum, apalagi mengancam petugas di lapangan,” tutup AKBP Victor tegas. (*/tim)












