Hukum & Kriminal

YM Ditetapkan Tahanan Kejari Jayapura, Polisi Serahkan Barang Bukti dan Berkas Lengkap

×

YM Ditetapkan Tahanan Kejari Jayapura, Polisi Serahkan Barang Bukti dan Berkas Lengkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial YM resmi menjadi tahanan Kejari Jayapura setelah penyerahan tahap II oleh penyidik Polres Keerom.
Tersangka YM saat diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Keerom ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura dalam tahap II kasus penganiayaan.

EKSPOSTIMES.COM – Langit Keerom tampak biasa pada Jumat siang (25/7/2025), namun di balik rutinitas itu, satu lembar babak hukum ditutup dan satu lagi resmi dibuka. Seorang pria berinisial YM (31), warga Dusun Malompo, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, akhirnya harus menerima kenyataan pahit dirinya kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura.

YM, yang tersangkut kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Polsek Rainis Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis Pakai Botol Saat Karaoke, Begini Kejadiannya

Proses hukum ini berlangsung pada pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Marilni Aditri, S.H., M.H. Semua berjalan tanpa hambatan. Tak ada perlawanan, tak ada drama. Namun di balik keheningan itu, hukum mulai bergerak.

Baca Juga: Aniaya Petani Hingga Berdarah, Anggota DPRD Sangihe Cuma Dituntut 3 Bulan

“Tersangka telah kami serahkan dan saat ini menjadi tahanan Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., mewakili Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H.

Ia menegaskan, penyerahan ini merupakan bukti komitmen Polres Keerom dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, yang berarti bukti dan berkas sudah dianggap cukup untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.

Kini, nasib YM berada di tangan Jaksa dan pengadilan. Dari Malompo ke meja hijau, perjalanannya menjadi cerminan bahwa hukum tak pernah tidur. Meski langkahnya tertatih, keadilan tetap melangkah pasti. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d