EKSPOSTIMES.COM- Sebuah pesta karaoke di jalan setapak Desa Dapihe, Kecamatan Tanpan’amma, Kepulauan Talaud, mendadak berubah jadi insiden berdarah. Lelaki berinisial JB alias Jongli, warga Desa Bantane Utara, kini resmi ditahan pihak Polsek Rainis setelah memukuli korban BRM alias Bruri menggunakan botol miras hingga luka-luka.
Insiden yang terjadi Minggu dini hari, 6 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wita itu bermula dari ajakan pelaku kepada korban dan rekannya untuk berkaraoke bersama. Mereka bernyanyi di depan rumah keluarga Muntia-Maradia sambil menenggak minuman keras. Tak lama kemudian, suasana berubah panas.
“Diduga karena pengaruh alkohol, pelaku dan korban terlibat cekcok yang berujung pada aksi pemukulan menggunakan botol bekas miras,” jelas Kapolsek Rainis, Iptu Hugo Essing, mewakili Kapolres Kepulauan Talaud.
Korban mengalami luka pada bagian pinggang kiri, bibir, dan dagu akibat hantaman benda tumpul. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Rainis.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, melakukan visum (VER), dan langsung menangkap pelaku.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Rainis dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas Iptu Hugo.
Kasus ini menambah catatan kelam penyalahgunaan miras di wilayah Talaud yang kerap memicu aksi kekerasan. Polres Kepulauan Talaud kembali mengimbau warga untuk menghindari konsumsi minuman keras demi menjaga kondusivitas dan keselamatan masyarakat. (iven)





