EKSPOSTIMES.COM- Seorang Kolonel Inf berinisial ASB alias Soepijo dilaporkan ke Polisi Militer Kodam XIII Merdeka atas dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap warga sipil. Laporan tersebut diajukan oleh ML alias Nia (24) dan ibunya, DK alias Dewy, yang mengaku menjadi korban tindakan intimidatif sang Kolonel.
Ironisnya, insiden ini terjadi di rumah kontrakan yang mereka sewa secara sah dari ASB di Perumahan Rizky Kalawat, Watutumouw 3, Minahasa Utara, dengan tarif Rp 1 juta per bulan.
Awalnya, tidak ada masalah antara pemilik rumah dan penyewa. Namun, menurut ML alias Nia, Kolonel ASB mulai sering datang dengan berbagai tuntutan perbaikan rumah, termasuk mengganti pintu yang rusak sejak sebelum mereka menempati rumah tersebut.
“Saya sudah bilang akan menggantinya setelah gajian, tapi dia tetap memaksa. Hampir setiap hari dia datang dan mendesak kami,” ujar Nia.
Puncak ketegangan terjadi pada Kamis 13 Februari 2025. Dengan emosi meledak-ledak, Kolonel ASB tiba-tiba membuang alat pancing miliknya di halaman kontrakan. Saat DK alias Dewy bertanya ada masalah apa, bukannya memberikan penjelasan, ASB justru membentak dan mengusir mereka dari rumah.
Tak berhenti di situ, saat DK mencoba menjelaskan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk memenuhi permintaan perbaikan rumah, Kolonel ASB diduga mengancam secara fisik, bahkan sempat menunjukkan senjata tajam sebagai bentuk intimidasi.
“Beliau mengancam akan menampar dan membunuh ibu saya. Karena takut, ibu langsung pergi mencari pertolongan,” tutur Nia.
Saat situasi semakin panas, Nia berusaha merekam kejadian dengan ponselnya sebagai bukti. Namun, tindakan ini justru membuat Kolonel ASB semakin brutal. Ia berusaha merampas ponsel dan bahkan diduga melayangkan pukulan ke arah Nia.
Tak terima dengan perlakuan ini, Nia dan ibunya melapor ke Pomdam XIII Merdeka, menyertakan rekaman video sebagai bukti kunci atas dugaan penganiayaan dan ancaman yang mereka alami.
Dalam unggahan media sosialnya, Nia menumpahkan kekecewaannya terhadap seorang perwira tinggi TNI yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru melakukan intimidasi.
“Seharusnya bapak yang berpangkat itu bisa mengayomi dan melindungi rakyat, bukan malah menjajah kami sebagai masyarakat,” tulisnya.
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada pernyataan resmi dari Pomdam XIII Merdeka terkait laporan ini. Namun, sumber internal menyebut bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum militer.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang perwira TNI yang diduga menyalahgunakan wewenangnya. Kini, masyarakat menantikan langkah tegas dari institusi terkait untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua, tanpa pandang bulu. (*/tim)












