Hukum & Kriminal

Skandal Cinta Berujung Aib, Tiga Wanita Ditangkap karena Aniaya dan Sebar Konten Asusila di Pontianak

×

Skandal Cinta Berujung Aib, Tiga Wanita Ditangkap karena Aniaya dan Sebar Konten Asusila di Pontianak

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka wanita diborgol dan digiring ke Mapolresta Pontianak oleh petugas usai terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyebaran konten asusila.
Tiga Pelaku Kasus Asusila dan Penganiayaan Ditangkap Polresta Pontianak

EKSPOSTIMES.COM – Sebuah kisah kelam bermula dari bara cinta segitiga yang berubah menjadi tindak kriminal. Tiga wanita muda di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, resmi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak setelah diduga melakukan penganiayaan disertai penyebaran konten asusila terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun.

Ketiga tersangka yang kini diamankan polisi adalah PT, AF, dan SQ alias ND. Mereka digelandang ke Mapolresta Pontianak usai ditangkap dari kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.

Baca Juga: Gerebek Pesta Miras di Kampung Jawa, Polsek Toulimambot Amankan Delapan Remaja, Tiga Diantaranya Perempuan

Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan mengungkapkan bahwa kasus ini dipicu oleh motif asmara yang berujung pada aksi brutal. Korban, berinisial MN, diduga menjalin hubungan terlarang dengan kekasih salah satu pelaku.

“Pelaku merasa dikhianati karena kekasihnya berselingkuh dengan korban. Dari situlah emosi meledak dan berubah menjadi tindakan kriminal,” ungkap AKP Wawan.

Puncak dari tragedi ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025. Salah satu pelaku mendatangi korban di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Kecamatan Pontianak Barat. Tanpa ampun, korban dianiaya secara fisik, bahkan hingga dilucuti pakaiannya dalam kondisi tak berdaya. Lebih tragis lagi, adegan memilukan itu direkam, lalu disebarkan melalui media sosial Instagram dan dikirim ke sejumlah pihak.

Baca Juga: Geger di Tondano! 10 Remaja Terjaring Pesta Miras dan Lem Ehabon di Watulambot, Dua Diantaranya Perempuan

“Ketiga pelaku menyita akun yang digunakan, menyita HP yang digunakan untuk merekam, akun yang digunakan untuk menyebarkan, kemudian beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa pidana,” jelas AKP Wawan.

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang turut menerima dan menyebarluaskan konten tersebut. Ketiganya akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE dan pasal tentang kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dendam dan cemburu buta bukan hanya menghancurkan hidup, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke balik jeruji besi. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d