Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Mahasiswa Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo Hari Buruh 2025

×

Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Mahasiswa Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo Hari Buruh 2025

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap mahasiswa peserta demo Hari Buruh 2025 di Jakarta yang diduga terlibat dalam kerusuhan.
13 Mahasiswa Jadi Tersangka Kerusuhan Demo Hari Buruh 2025, Polda Metro Jaya Bertindak Tegas

EKSPOSTIMES.COM- Aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, berubah menjadi kericuhan. Akibat insiden ini, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka atas dugaan perlawanan terhadap petugas, tindakan anarkis, hingga penganiayaan terhadap tenaga medis.

Penetapan tersangka diumumkan oleh AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5/2025). Ia menegaskan bahwa status hukum 13 mahasiswa ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan saat aksi berlangsung pada 1 Mei 2025.

Baca Juga; Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih dan Tuntaskan Kasus Kematian Mahasiswa UKI

“Para tersangka tidak hanya melawan aparat yang tengah bertugas, tapi juga melakukan penganiayaan terhadap petugas medis yang sedang memberikan pertolongan. Bahkan mereka menolak perintah petugas meski telah diberi peringatan sebanyak tiga kali,” tegas Reonald.

Adapun 13 tersangka mahasiswa yang telah ditetapkan memiliki inisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Hingga kini, pemanggilan pertama yang dilayangkan belum direspons. Pemanggilan kedua telah dikirim, dan pihak kepolisian mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika tetap mangkir dari proses hukum.

“Kami minta itikad baik dari para tersangka. Bila tak hadir pada panggilan berikutnya, kami akan bertindak sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Reonald.

Dari hasil penyelidikan sementara, 10 dari 13 mahasiswa dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Selain itu, seluruh tersangka dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP, dengan ancaman pidana tambahan hingga 4 bulan 2 minggu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkap bahwa seluruh tersangka ditangkap usai demo berakhir ricuh. Polisi juga menyita barang bukti berupa petasan dan benda tumpul, yang diduga digunakan untuk memprovokasi kerusuhan.

“Mereka bahkan melempar batu ke arah kendaraan yang melintas di jalan tol, menyebabkan kerusakan fisik dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Ade Ary.

Baca Juga: Roy Suryo  Dan Dua Orang Lainnya Dilaporkan Dugaan Kegaduhan Isu Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya

Seluruh tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi kekerasan dalam unjuk rasa, tanpa mengganggu hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga etika berdemokrasi. Aspirasi boleh disuarakan, tetapi harus dilakukan dengan damai dan patuh pada hukum,” tutup Ade Ary. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d