EKSPOSTIMES.COM – Situasi keamanan nasional kembali menjadi sorotan. Setelah gelombang demonstrasi berujung ricuh melanda sejumlah daerah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan memburu tuntas para aktor di balik layar. Tak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi penyandang dana kerusuhan.
“Seluruh jajaran telah saya perintahkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden agar situasi kembali aman. Masyarakat bisa kembali beraktivitas, perekonomian pun harus kembali tumbuh,” kata Sigit di RS Polri Soekamto, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
Sigit menambahkan, Polri akan bergerak menyelidiki fakta-fakta yang ada, menjerat pelaku perusakan, provokator, hingga penyandang dana di balik aksi brutal tersebut.
“Baik pelaku di lapangan, aktornya, siapa yang membiayai, semua akan kita cari,” tegasnya.
Baca Juga: Pesan Anarkis di Medsos, Polri Ingatkan Publik Jangan Terprovokasi
Di tengah riuhnya isu di lapangan, muncul pula narasi liar di media sosial. Isu itu menyebut kericuhan dan penjarahan rumah pejabat negara sengaja dibiarkan sebagai skenario menuju darurat militer. Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Saya kira apa kemampuan TNI untuk mencipta kondisi? Kita selalu di belakang Polri. Jadi tidak ada itu,” tegas Tandyo di kompleks parlemen, Senin siang.
Ia juga menepis anggapan bahwa TNI membiarkan aksi penggerudukan dan penjarahan di rumah sejumlah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sabtu (30/8) malam.
Tandyo menjelaskan, TNI turun tangan segera setelah mendapat permintaan resmi, yakni mulai 31 Agustus.
“Kita selalu diminta dulu kan baru turun. Jadi ketika ada permintaan presiden, TNI langsung bergerak,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat Polri dan TNI untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk perusakan fasilitas umum maupun penjarahan.
“Aparat harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Presiden.
Isu darurat militer memang sempat merebak. Padahal, penerapan status tersebut memiliki landasan hukum yang ketat. Pasal 12 UUD 1945 serta Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya menyebut Presiden dapat menetapkan darurat militer jika ada ancaman serius berupa pemberontakan, kerusuhan besar, atau bencana yang mengancam kedaulatan negara.
Dengan pernyataan Kapolri dan TNI, masyarakat kini menanti pembuktian, siapa sesungguhnya dalang di balik kerusuhan. Sementara itu, bayang-bayang isu darurat militer dipastikan hanya menjadi riak liar yang tak berakar pada fakta. (CN/LI)













