EKSPOSTIMES.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di masa mendatang.
Pesan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026). Di hadapan para kepala daerah, ia mengingatkan bahwa banyak rumah ibadah berdiri di atas tanah yang belum memiliki sertipikat, sehingga berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mohon bantuan Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan agar tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Nusron.
Menurutnya, kepastian status hukum tanah menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan dan memberikan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan. Ia menilai rumah ibadah seharusnya memperoleh perhatian yang sama bahkan lebih dibanding aset pribadi.
“Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” katanya.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan masih banyak rumah ibadah di NTT yang belum memiliki sertipikat. Dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah bersertipikat. Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah mendorong percepatan layanan sertipikasi di daerah.
Nusron menegaskan program tersebut berlaku bagi seluruh rumah ibadah tanpa membedakan agama maupun latar belakang pemiliknya. Ia mengajak pemerintah daerah bersinergi dengan jajaran ATR/BPN agar proses sertipikasi dapat dipercepat.
“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi dalam beberapa bulan ke depan. Bahkan, Nusron menargetkan capaian tersebut dapat menjadi hadiah bagi masyarakat NTT menjelang perayaan Natal.
“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,“ ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.
Melalui percepatan sertipikasi ini, pemerintah berharap potensi sengketa tanah rumah ibadah dapat diminimalkan, sehingga aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara aman bagi kepentingan umat serta generasi mendatang. (*/Rizky)












