Berita UtamaHukum & Kriminal

Epen-Kifly-Kiki dan Korua Cs Sudah Diperiksa, Kejati Sulut Buka Peluang Penambahan Tersangka Baru di Kasus PT HWR

×

Epen-Kifly-Kiki dan Korua Cs Sudah Diperiksa, Kejati Sulut Buka Peluang Penambahan Tersangka Baru di Kasus PT HWR

Sebarkan artikel ini
KEJATI Sulut memastikan penyidikan dugaan korupsi tambang emas PT HWR di Ratatotok masih berjalan. Peluang penambahan tersangka terbuka.

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, masih terus dikembangkan. Seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi, peluang penetapan tersangka baru dinyatakan tetap terbuka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, SH, mengatakan penyidik belum menghentikan proses penyidikan. Karena itu, perkembangan perkara masih sangat bergantung pada hasil pembuktian yang sedang dilakukan.

“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Penyidikan masih berjalan. Apabila penyidik memperoleh alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, tentu akan dilakukan penetapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Januarius kepada Ekspostimes.

Ia menegaskan, penyidik masih memiliki ruang untuk memanggil kembali saksi-saksi yang telah diperiksa maupun pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti.

“Semua pihak yang berkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan apabila penyidik masih membutuhkan pendalaman,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan belum berhenti pada penggeledahan maupun penyitaan barang bukti. Penyidik masih menelusuri dokumen, aliran transaksi, serta dugaan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan pengelolaan tambang PT HWR.

Perkembangan penyidikan itu mendapat perhatian tokoh muda Sulawesi Utara, Robby Liando. Menurut dia, masyarakat kini menunggu tindak lanjut penyidik setelah serangkaian tindakan hukum dilakukan.

“Publik tentu berharap penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan. Seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti memiliki peran harus diproses secara adil dan transparan,” kata Robby.

Ia mengingatkan, penyidik sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan Saksi Nomor B-1642/P.1.5/Fd.2/04/2026 tertanggal 9 April 2026. Mereka antara lain EM alias Epen, KS alias Kifly, KM alias Kiki, AL alias Alan, AZS alias Supit, serta Korua Cs dan sejumlah pihak lainnya.

Menurut Robby, hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyidikan.

“Kalau mereka sudah diperiksa, masyarakat tentu menunggu hasil pendalaman penyidik. Apakah tidak ditemukan keterlibatan, atau justru muncul fakta hukum baru yang mengarah kepada pihak lain. Semua harus diputuskan berdasarkan alat bukti, bukan opini,” ujarnya.

Robby menilai penanganan perkara PT HWR akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Ia berharap penyidik menuntaskan perkara secara menyeluruh dengan mengikuti setiap petunjuk, dokumen, dan alat bukti yang ditemukan, sehingga tidak ada pihak yang terbukti bertanggung jawab luput dari proses hukum. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *