EKSPOSTIMES.COM – Harapan ratusan pemerintah daerah untuk segera menerima pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai sekitar Rp70 triliun masih harus bersabar. Meski pemerintah mengaku telah menyiapkan skema pendanaan, pencairan dana tersebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu keputusan Presiden.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah menghitung kesiapan fiskal untuk menyalurkan DBH yang selama ini menjadi hak daerah. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kepala negara.
“Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan). Bagaimana pandangan Bapak Presiden, gitu,” kata Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Pernyataan tersebut menandakan bahwa persoalan DBH kini tidak lagi semata-mata menyangkut kesiapan anggaran, melainkan menunggu keputusan kebijakan di tingkat Presiden.
Menurut Purbaya, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal paling berat. Pembahasan mengenai kondisi tersebut juga telah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri guna memetakan daerah yang paling membutuhkan dukungan.
“DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden,” ujarnya.
Meski memastikan keputusan Presiden diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat, Purbaya menolak mengungkap besaran dana yang telah disiapkan pemerintah.
“Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden. Kita tunggu seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah mempercepat penyelesaian tunggakan Dana Bagi Hasil sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa hingga 2024 total kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp83 triliun, terdiri atas sekitar Rp43 triliun DBH pajak dan Rp40 triliun DBH sumber daya alam (SDA).
Setelah memperhitungkan kelebihan pembayaran di sejumlah daerah, kewajiban pemerintah pusat yang masih harus diselesaikan diperkirakan tersisa sekitar Rp70 triliun.
Menurut Tito, penyelesaian tunggakan tersebut sangat penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama bagi pemerintah daerah yang menghadapi tekanan belanja pegawai dan kebutuhan menjaga pelayanan publik.
“Penyelesaian DBH akan memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama yang mengalami tekanan belanja pegawai,” ujar Tito sebelumnya.
Bagi banyak pemerintah daerah, pencairan DBH bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, tetapi menyangkut keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perhatian kini tertuju pada keputusan Presiden mengenai kapan dana tersebut dapat dicairkan dan bagaimana mekanisme penyalurannya, khususnya bagi daerah-daerah yang kondisi fiskalnya paling tertekan. (*/rizky)













