EKSPOSTIMES.COM- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait penolakan pemberian dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam kebijakan administratif pemerintah pusat. Gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.
KIP menjadwalkan sidang sengketa informasi antara YARA dan Kemendagri pada Selasa, 27 Mei 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam surat pemanggilan sidang bernomor 151/V/KIP-RLS/2025 yang diterima pihak YARA.
Baca Juga: Skandal Bisnis Karbon di Aceh, Forbina Serukan Audit Total dan Kedaulatan Daerah
“Alhamdulillah, minggu depan sengketa informasi yang kami ajukan akan mulai disidangkan oleh Komisi Informasi Pusat di Jakarta,” ujar Ketua YARA, Safaruddin, saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2025).
Permasalahan bermula ketika YARA pada 9 November 2023 mengajukan permohonan informasi kepada Kemendagri. Informasi yang diminta berupa salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh terkait keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022. Namun permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh Kemendagri hingga melewati batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sesuai prosedur, pada 27 November 2023 YARA mengajukan keberatan kepada atasan pejabat Kemendagri, namun tetap tidak memperoleh tanggapan. Akhirnya, YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat yang teregistrasi pada Januari 2024.
“Kami telah menempuh semua tahapan sesuai UU 14/2008, dari permohonan informasi hingga keberatan. Karena ruang lingkup sengketa ini adalah dengan kementerian, maka kami mengajukannya ke KIP pusat,” jelas Safar.
Menurut Safar, dokumen yang diminta sangat penting untuk diketahui publik karena menyangkut kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap kebijakan administratif pemerintah pusat yang menyangkut langsung Pemerintahan Aceh harus melalui konsultasi dan pertimbangan gubernur.
Namun menurut YARA, dalam praktiknya banyak kebijakan pusat yang justru mengabaikan ketentuan tersebut. Salah satunya adalah Keputusan Mendagri tentang kode dan data wilayah yang dinilai berpotensi merugikan posisi administratif Provinsi Aceh.
“Publik berhak tahu apakah benar proses konsultasi itu dilakukan. Kalau tidak dilakukan, maka keputusan tersebut cacat secara hukum dan merugikan Aceh,” tegas Safar.
Baca Juga: Konflik Lahan Sawit 2.600 Hektare di Aceh Memanas, ForBINA Warning Potensi Konflik Sosial
Sidang Komisi Informasi Pusat menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah terhadap prinsip keterbukaan informasi. Sengketa ini tidak hanya menyangkut akses dokumen, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
YARA berharap Komisi Informasi Pusat dapat menjalankan fungsinya secara adil dan independen, serta memerintahkan Kemendagri untuk membuka informasi tersebut kepada publik.
“Jika informasi ini terus ditutup-tutupi, maka publik tidak akan tahu apakah hak-hak Pemerintah Aceh dihormati oleh pemerintah pusat. Ini menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kedaulatan administratif,” pungkas Safar. (Maulana)













