EKSPOSTIMES.COM- Aroma skandal kembali mencoreng institusi Polri. Seorang oknum anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, Brigadir JD, mendadak menjadi buah bibir setelah kepergok check-in bersama istri anggota TNI. Aib yang mencuat ini tak hanya mengguncang kehormatan institusi, tapi juga memicu gelombang kemarahan di tubuh kepolisian.
Kini, Brigadir JD resmi ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Sumatera Selatan. Penahanan berlangsung selama 21 hari ke depan, sebagai bagian dari pemeriksaan etik yang bisa berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel bersikap tegas tanpa pandang bulu.
“Yang bersangkutan JD sudah di-patsus 21 hari sejak dilimpahkan pada Minggu, 13 Juli,” tegas Nandang saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan, tindakan Brigadir JD merupakan pelanggaran berat yang melukai marwah institusi.
“Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, tidak mentoleransi pelanggaran apapun, baik eksternal maupun internal. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat bisa sampai PTDH,” tandasnya.
Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tak hanya etik internal, kasus ini juga menyisakan potensi pidana. Namun karena tempat kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Polda Sumsel, penanganan pidana akan dikomunikasikan ke Polda Bengkulu.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, membenarkan penanganan etik Brigadir JD kini sepenuhnya diambil alih oleh Polda Sumsel.
“Hukuman etiknya akan ditentukan dalam sidang. Bisa saja berakhir pada demosi, atau bahkan PTDH, tergantung dari fakta hukum dan etik yang terungkap,” ujarnya.
Skandal ini kembali menjadi alarm keras bagi tubuh Polri dan TNI. Selain mencoreng kehormatan dua institusi berseragam, insiden ini juga mengancam kepercayaan publik yang kian rapuh akibat ulah segelintir oknum.
Kini, semua mata tertuju pada sidang kode etik yang akan menentukan nasib Brigadir JD apakah akan tetap berseragam atau harus menanggalkan baju dinasnya dengan tidak hormat. (*/Sal)












