Hukum & Kriminal

Demi Keamanan Jaksa, Prabowo Teken Perpres: TNI-Polri Siap Kawal Penegakan Hukum

×

Demi Keamanan Jaksa, Prabowo Teken Perpres: TNI-Polri Siap Kawal Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo menandatangani Perpres tentang pengamanan jaksa, disaksikan pejabat TNI dan Polri
Presiden Prabowo Subianto

EKSPOSTIMES.COMPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Regulasi ini mempertegas dukungan negara terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan keluarganya, dalam menghadapi risiko keamanan saat menjalankan tugas.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, dan langsung diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama. Dokumen ini terdiri dari 6 bab dan 13 pasal yang mengatur bentuk, mekanisme, serta sumber pendanaan pelindungan bagi jaksa, baik oleh Polri maupun TNI.

Baca Juga: Bukan Darurat, Ini Alasan TNI AD Dukung Pengamanan Kejaksaan Secara Rutin

Dalam ketentuannya, negara memberikan pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya melalui keterlibatan langsung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 4 secara eksplisit menyatakan bahwa pelindungan negara diberikan oleh dua institusi tersebut.

Rincian mengenai bentuk pelindungan oleh Polri diatur dalam Pasal 5 dan 6. Pelindungan tidak hanya menyasar jaksa secara individu, tetapi juga keluarga mereka, termasuk kerabat dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, hubungan menyamping sampai derajat ketiga, pasangan, serta orang-orang yang menjadi tanggungan hukum jaksa.

“Pelindungan mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan,” sebagaimana termaktub dalam Pasal 6.

Di sisi lain, Pasal 8 dan 9 menjelaskan bahwa TNI bertugas memberikan pelindungan terhadap institusi Kejaksaan dan mendukung pengawalan jaksa dalam situasi tertentu. Bentuk pelindungan strategis lain dari TNI bahkan dapat berkaitan langsung dengan aspek kedaulatan dan pertahanan negara.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum, Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Meskipun Perpres ini memberikan jaminan pelindungan dari negara, pelaksanaannya tetap berbasis permintaan dari pihak Kejaksaan. Dengan kata lain, tidak serta-merta semua jaksa akan memperoleh fasilitas pelindungan kecuali bila terdapat potensi ancaman dan permohonan resmi diajukan.

“Pelindungan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan,” tegas dokumen Perpres.

Pasal 11 menyebutkan bahwa seluruh biaya pelindungan oleh Polri dan TNI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran Kejaksaan. Namun khusus untuk pelindungan oleh Polri, anggaran juga dapat bersumber dari pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain soal pelindungan, Perpres ini turut membuka ruang kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Kerja sama itu bisa berbentuk pendidikan dan pelatihan, serta pertukaran data dan informasi, dengan rincian teknis yang ditentukan oleh Jaksa Agung bersama Kepala BIN dan Panglima TNI.

Baca Juga: Prabowo, Direktur PT Wira Diduga Otak Korupsi Alat Pembakar Sampah, Tapi Masih Bebas! Jaksa Agung Muda Diminta Turun Tangan

Penerbitan Perpres No. 66 Tahun 2025 ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat lembaga penegak hukum di tengah tantangan tugas yang semakin kompleks. Jaksa sebagai ujung tombak penuntutan seringkali menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan ancaman fisik dalam menjalankan fungsi hukum.

Dengan hadirnya payung hukum yang lebih konkret, diharapkan perlindungan terhadap jaksa tak lagi bersifat situasional, melainkan sistemik dan berkelanjutan.

Langkah ini juga dinilai penting sebagai bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana nasional, di mana keberanian jaksa dalam menuntut perkara-perkara strategis harus dibarengi dengan jaminan keamanan dan dukungan negara. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d