EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap Rolex Tatunoh (56), terpidana kasus mafia tanah, Senin (06/01/2025).
Eksekusi ini dilakukan setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan terhadap Tatunoh.
Tatunoh terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terbukti membuat dan menggunakan dokumen palsu yang digunakan untuk memperoleh hak atas tanah, yang seharusnya tidak sah.
Dari informasi yang diterima EksposTimes.com, kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika SH meminta RK untuk membantu mengurus tanah di Desa Tikela, Minahasa. RK kemudian memperkenalkan SH kepada Rolex Tatunoh, Kepala Desa Tikela, yang tanpa melakukan verifikasi yang benar, menandatangani sejumlah dokumen penting terkait kepemilikan tanah.
Dokumen-dokumen ini termasuk surat pernyataan dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk mengajukan sertifikat tanah.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Tatunoh, SH mengajukan permohonan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 53/Tikela diterbitkan pada Oktober 2019. Namun, sertifikat ini kemudian diketahui bertumpang tindih dengan tanah milik AW, yang memiliki SHM No. 96/Paal IV.
Setelah AW mengajukan keberatan, BPN Sulawesi Utara (Sulut) membatalkan SHM No. 53/Tikela pada Februari 2020 karena adanya tumpang tindih sempurna dengan sertifikat lain. Keputusan ini merugikan AW yang merasa dirugikan oleh tindakan Tatunoh yang menandatangani dokumen-dokumen tanpa memeriksa keabsahannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K., SH, mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Rolex Tatunoh dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan bahwa hukum tidak akan memberikan tempat bagi mereka yang merugikan masyarakat melalui tindakan kejahatan, termasuk mafia tanah,” ujar Suhendro.
Kejari Minahasa menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik mafia tanah.
“Saat ini, Rolex Tatunoh telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani masa hukumannya,” tandasnya. (rizky)













