Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

×

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Sebarkan artikel ini
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.

EKSPOSTINES.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua di antaranya merupakan direktur di LPEI.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Saat ini, KPK baru mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

  • Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  • Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  • Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
  • Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  • Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy

Budi menjelaskan bahwa kredit tetap diberikan oleh para direktur LPEI meskipun debitur tidak layak menerima fasilitas tersebut.

Selain itu, KPK menemukan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT Petro Energy. Dokumen purchase order yang digunakan dalam pencairan fasilitas kredit diduga dipalsukan, sehingga pencairan dana tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perusahaan juga melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing untuk mengelabui pihak pemberi kredit.

“PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” jelas Budi.

KPK mencatat bahwa kerugian negara dari satu pemberian kredit bermasalah ini mencapai USD 60 juta, atau setara dengan sekitar Rp 999 miliar jika dikonversi ke rupiah dengan nilai tukar saat ini.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” pungkasnya.

Hingga kini, para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus ini.

(*/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d