EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.
“Hari Kamis 6 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis.
Dengan pelimpahan ini, jaksa akan mulai menyusun dakwaan sebelum membawa kasus Hasto ke meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Langkah cepat KPK ini memicu reaksi keras dari tim hukum Hasto. Mereka memprotes pelimpahan berkas yang dilakukan di tengah upaya pembelaan, termasuk pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan.
“Rabu kemarin kami sudah mengajukan permohonan menghadirkan saksi a de charge. Kami mengusulkan tiga ahli, yaitu dua ahli pidana dan satu ahli tata negara,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny menegaskan bahwa hak tersangka untuk menghadirkan saksi ahli diatur dalam Pasal 65 KUHAP. Menurutnya, keputusan KPK untuk melimpahkan berkas sebelum pemeriksaan ahli dilakukan semakin memperkuat dugaan unsur politis dalam kasus ini.
“Kami melihat adanya kepentingan politik yang sangat tinggi. Bahkan, saat persidangan Senin lalu, KPK tidak hadir, yang justru semakin menguatkan kecurigaan kami,” tegas Ronny.
Kasus ini pun makin panas, dengan tarik-menarik antara KPK dan kubu Hasto. Kini, bola berada di tangan jaksa yang akan menentukan langkah selanjutnya sebelum kasus ini bergulir di pengadilan. (tim)












