EKSPOSTIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dapat memulihkan kerugian keuangan negara sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sukmo KPK Berupaya Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus LPEI, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Terkait dengan kasus LPEI ini, kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih 60 juta dolar AS,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/3).
Meski belum menjelaskan secara detail langkah-langkah yang akan ditempuh, Budi meyakini bahwa dalam proses penyidikan, dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara.
“Dalam proses, insyaallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp900 miliar rupiah,” tambahnya.
Pada Senin (3/3), KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana APBN di lingkungan LPEI.
Baca Juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
“Lima orang tersangka ini terdiri atas dua orang direktur dari LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy (PT PE),” kata Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka tersebut adalah:
- Wahyudi – Direktur Pelaksana 1 LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana 4 LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susi Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT Petro Energy
Kasus ini bermula pada 2015, ketika PT Petro Energy (PT PE) menerima fasilitas kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS (Rp988,5 miliar) dalam tiga tahap:
- 2 Oktober 2015 – Rp297 miliar
- 19 Februari 2016 – Rp400 miliar
- 14 September 2017 – Rp200 miliar
Menurut penyidik, pemberian kredit ini bermasalah karena PT PE memiliki rasio keuangan (current ratio) di bawah 1, tepatnya 0,86, yang berarti pengeluaran perusahaan lebih besar dari pendapatan. Hal ini menandakan PT PE berpotensi mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman.
Baca Juga: KPK Beberkan Modus Pinjaman Tambal Sulam dalam Skandal Korupsi LPEI Rp1 Triliun
Selain itu, direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap agunan yang diajukan oleh PT PE. Bahkan, PT PE diduga membuat kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit, yang diketahui oleh pihak LPEI namun tetap disetujui.
Budi Sukmo mengungkapkan bahwa direksi LPEI sudah diperingatkan oleh analis internal bahwa PT PE tidak layak mendapatkan tambahan kredit sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar setelah pencairan pertama. Namun, peringatan tersebut diabaikan.
“Mereka tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawah,” jelas Budi.
Lebih lanjut, terungkap bahwa sebelum pencairan kredit, telah terjadi pertemuan antara direksi PT PE dan direksi LPEI, di mana mereka sepakat untuk mempermudah pemberian kredit.
KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, dengan nilai kredit yang bermasalah mencapai Rp988,5 miliar, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi keuangan terbesar di sektor pembiayaan ekspor.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan sepenuhnya.
(*/Red)












