EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Pada Rabu (5/3/2025), tujuh mantan calon bupati (cabup) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu terhadap tujuh mantan calon bupati, yaitu GP, RR, ASA, CH, ZN, GM, dan A,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuh nama itu merujuk pada Gusril Pausi (GP) Cabup Kaur, Rachmat Riyanto (RR) Cabup Bengkulu Tengah, Arie Septia Adinata (ASA) Cabup Bengkulu Utara, Choirul Huda (CH) Cabup Mukomuko, Zurdi Nata (ZN) Cabup Kepahiang, Gusnan Mulyadi (GM) Cabup Bengkulu Selatan, dan Azhari (A) Cabup Lebong.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi maupun materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus yang menjerat Rohidin Mersyah mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 November 2024. Dalam operasi itu, delapan orang diamankan, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah (RM) mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evrianshah (EV) Ajudan Gubernur Bengkulu.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pemerasan terhadap pegawai pemerintahan untuk mengumpulkan dana Pilkada 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. (tim)











