EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan modus peminjaman tambal sulam, yaitu penggunaan pinjaman baru untuk menutup pinjaman sebelumnya.
“Penyidik menemukan bahwa pinjaman berikutnya dipakai untuk menutupi kewajiban pinjaman sebelumnya,” ungkap Tessa.
Ia juga mengungkapkan adanya fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur LPEI melalui perusahaan lain milik tersangka.
Sebagai bagian dari upaya penyelidikan, KPK telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai Rp200 miliar.
Tessa menyatakan bahwa penyitaan aset ini masih akan terus berlanjut, termasuk potensi kendaraan dan barang lain yang sedang dalam penilaian lebih lanjut oleh tim KPK.
“Sementara aset lain yang diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Tessa.
KPK juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman dan memungkinkan penetapan tersangka lain. KPK berkomitmen untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum yang merugikan negara ini. (rizky purukan)












